Konsep Khitbah dalam Islam, Lengkap dengan Hukum dan Tata Caranya

Konsep Khitbah dalam Islam, Lengkap dengan Hukum dan Tata Caranya

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Rabu, 29 Nov 2023 06:30 WIB
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar
Jakarta -

Khitbah berkaitan dengan pernikahan. Dalam Islam, khitbah artinya meminang. Khitbah memiliki hukum dan tujuannya tersendiri.

Proses khitbah dilakukan sebelum adanya pernikahan karena konsep khitbah umum dikenal sebagai meminang. Calon mempelai pria lebih dulu meminang calon mempelai wanita sebelum kemudian melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Merujuk pada buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia karya Mardani, secara etimologis, khitbah artinya permintaan. Secara terminologis, khitbah artinya menunjukkan (menyatakan) permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki pada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan orang yang dipercaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah, khitbah (pinangan) adalah suatu aktivitas yang menjadi pembuka untuk melangsungkan pernikahan. Allah SWT memberlakukan khitbah agar orang yang hendak melangsungkan pernikahan saling mengenal sehingga keduanya mantap untuk memulai hidup baru bersama dalam ikatan pernikahan.

Hukum Khitbah

Disebutkan dalam buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia, bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum khitbah tidak wajib. Namun kebiasaan masyarakat menunjukkan bahwa khitbah menjadi pendahuluan yang pasti dilakukan.

ADVERTISEMENT

Hal ini terjadi karena di dalamnya terdapat pesan moral dan tata krama untuk mengawali rencana membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Khitbah merupakan tindakan awal menuju terwujudnya pernikahan yang baik.

Kriteria Khitbah

Terdapat beberapa kriteria khitbah, berikut diantaranya:

- Dimulai dengan suatu permintaan (penyampaian kehendak)
- Bisa dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan, baik secara langsung atau diwakilkan
- Bisa dilakukan oleh pihak wanita kepada seorang laki-laki melalui seorang perantara
- Dilakukan dengan cara yang baik

Perempuan yang Boleh Dilamar

Disebutkan di dalam buku Fiqh Sunnah bahwa seorang laki-laki dilarang mengajukan khitbah kepada seorang perempuan, kecuali perempuan yang akan dipinangnya memenuhi dua syarat berikut:

- Perempuan yang akan dipinang tidak mendapati sesuatu yang menghalanginya untuk dinikahi secara syara'
- Perempuan yang akan dipinang tidak sedang dilamar laki-laki lain yang dilakukan secara syar'i.

Tata Cara Khitbah Sesuai Al-Qur'an dan Sunah

Mengutip dari buku Ta'aruf Khitbah Nikah Malam Pertama karya Agus Ariwibowo, berikut beberapa cara khitbah:

- Khitbah dengan menemui orang tua wanita

Cara ini cukup populer. Ketika ada seoang laki-laki yang berniat untuk menikahi seorang wanita, maka ia datang menemui wali dari wanita tersebut. Wali wanita tersebut bisa jadi ayahnya, ibunya, atau saudara laki-lakinya.

- Khitbah dengan menyampaikan langsung kepada wanita

Proses lamaran dengan cara ini hanya boleh dilakukan ketika hendak melamar janda. Sebab, seorang janda diberi kebebasan untuk memutuskan menerima atau menolak tanpa seizin walinya.

- Khitbah dengan sindiran

Islam memperbolehkan untuk meminang perempuan melalui sindiran. Termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 235 Allah SWT berfirman,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ ٢٣٥

Artinya: "Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan) atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."

- Khitbah dalam jarak jauh

Khitbah bisa dilakukan dari jarak jauh jika jarak antara laki-laki dan perempuan cukup jauh sehingga memakan waktu untuk melakukan pertemuan. Khitbah dari jarak jauh bisa dilakukan dengan melalui telepon, aplikasi pesan instan, atau bisa melalui email.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads