Wakalah dalam Ajaran Islam: Arti, Dalil dan Syaratnya

Wakalah dalam Ajaran Islam: Arti, Dalil dan Syaratnya

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 28 Nov 2023 05:45 WIB
Ilustrasi Prancis
Ilustrasi wakalah Foto: Thinkstock
Jakarta -

Dalam Islam terdapat istilah wakalah yang secara umum dikenal dengan memberikan kuasa kepada pihak lain. Hal ini diperkenankan dan diperbolehkan asalkan memiliki tujuan baik.

Menurut fatwa DSN-MUI, wakalah artinya adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang diwakilkan.

Mengutip Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer oleh Taufiqur Rahman dijelaskan akad wakalah bisa diartikan dengan memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di mana yang memberikan kuasa sedang tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut. Akad wakalah pada hakikatnya adalah akad yang digunakan oleh seseorang apabila ia membutuhkan orang lain dalam melakukan sesuatu yang tidak bisa dikerjakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengertian Wakalah Menurut Ulama

Beberapa ulama memiliki pandangan tersendiri terkait pengertian wakalah.

1. Menurut Hasbi Ash Shiddieqy, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).

ADVERTISEMENT

2. Menurut Sayyid Sabiq, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

3. Ulama Malikiyah berpendapat, wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati sudah berbentuk wasiat.

4. Ulama Hanafiyah berpendapat, wakalah adalah berarti seseorang mempercayakan orang lain menjadi ganti dirinya untuk bertasharruf pada bidang-bidang tertentu yang boleh diwakilkan.

5. Menurut ulama Syafi'iyah, mengatakan bahwa wakalah adalah ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang tersebut melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.

Berkenaan dengan pengertian tersebut dapat disimpulkan para ulama sepakat bahwa akad wakalah hukumnya diperbolehkan.

Dalil Tentang Wakalah

Terdapat beberapa dalil dalam Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang wakalah sekaligus menjadi hukum wakalah. Berikut rinciannya:

1. Surat Al-Kahfi ayat 19

وَكَذلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَآءَلُوْا بَيْنَهُمْ، قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ، قَالُوْا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ، قَالُوْا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَالَبِثْتُمْ فَابْعَثُوْا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِه إِلَى الْمَدِيْنَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلاَ يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا.

Artinya: "Dan demikianlah Kami bangkitkan mereka agar saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkata salah seorang di antara mereka: "Sudah berapa lamakah kamu berada (di sini)?" Mereka menjawab: "Kita sudah berada (di sini) satu atau setengah hari." Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun."

2. Surat Yusuf ayat 55

اِجْعَلْنِيْ عَلَى خَزَائِنِ اْلأَرْضِ، إِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلَيْمٌ.

Artinya: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman."

3. Surat Al-Baqarah ayat 283

... فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ ...

Artinya: "... Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya ..."

4. Surat Al-Ma'idah ayat 2

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى، وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.

"Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran."

5. Hadits Nabi Riwayat Malik

"Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi' dan seorang Anshar untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan) Maimunah r.a." (HR. Malik dalam al-Muwaththa').

6. Hadits Nabi Riwayat Bukhari

"Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW untuk menagih hutang kepada beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk "menanganinya". Beliau bersabda, 'Biarkan ia, sebab pemilik hak berhak untuk berbicara;' lalu sabdanya, 'Berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini unta umur setahun seperti untanya (yang dihutang itu)'. Mereka menjawab, 'Kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih tua.' Rasulullah kemudian bersabda: 'Berikanlah kepada-nya. Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik di dalam membayar." (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).

7. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf

"Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

Syarat dan Rukun Wakalah

Terdapat beberapa syarat dan rukun wakalah, berikut penjelasannya:

1. Muwakkil

Muwakkil adalah orang yang mewakilkan atau pemberi kuasa. Syaratnya, orang yang mewakilkan haruslah seorang pemilik yang dapat bertindak atau memiliki kuasa terhadap sesuatu yang ia wakilkan. Jika ia bukan sebagai pemilik yang dapat bertindak maka perwakilannya dianggap tidak sah.

2. Wakil

Wakil adalah orang yang mewakili. Syaratnya, orang yang mewakili adalah orang yang berakal sehingga orang yang mengalami gangguan jiwa atau anak kecil tidak sah untuk diwakilkan.

3. Muwakkal fih

Muwakkal fih adalah sesuatu yang diwakilkan. Syaratnya adalah hal tersebut bukan tindakan yang tidak baik, harus diketahui persis oleh orang yang mewakilinya, kecuali hal itu diserahkan sepenuhnya kepadanya.

Muwakkal fih dapat berupa transaksi jual beli, sewa menyewa, berutang, berhukum, berdamai, syuf'ah, hibah, sedekah, gadai, pinjaman dan meminjam, perkawinan, cerai, dan mengatur harta.

4. Sighat

Sighat adalah lafal untuk mewakilkan. Syaratnya, sighat disampaikan orang yang mewakilkan sebagai tanda kerelaannya untuk mewakilkan dan pihak yang mewakili menerimanya.




(dvs/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads