Hukum Menyambung Rambut dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Hukum Menyambung Rambut dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Sabtu, 25 Nov 2023 18:00 WIB
Girl holding her hair in her hand. Hair care concept. Shampoo. Haircut needed.
Ilustrasi rambut Foto: Getty Images/iStockphoto/Cristalov
Jakarta -

Menyambung rambut atau sering dikenal dengan istilah hair extension merupakan praktik di mana seseorang menambahkan panjang atau volume rambutnya dengan rambut buatan. Praktik ini kerap dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki.

Biasanya menyambung rambut dilakukan karena ingin memiliki tampilan rambut yang lebih indah. Namun, apakah menyambung rambut diperbolehkan dalam Islam? Berikut hukum dan penjelasan tentang menyambung rambut dalam Islam.

Hukum Menyambung Rambut

Dirangkum dari buku Fiqh Wanita Empat Mazhab karya Muhammad Utsman al-Khasyat, para ulama baik dari Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali, dan Mazhab Maliki menyatakan bahwa hukum menyambung rambut adalah haram. Namun dalam Mazhab Hanafi dinyatakan bahwa menyambung rambut dengan rambut buatan atau dengan selain rambut manusia maka hukumnya halal jika tidak terdapat unsur penipuan dan pengelabuan, serta tidak adanya penggunaan bagian mana pun dari tubuh manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadits Tentang Menyambung Rambut

Dikutip dari buku sebelumnya dan kitab Sunan Ibnu Majah 2 karya Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwini (Ibnu Majah), beberapa hadits tentang menyambung rambut yaitu:

Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambutnya dengan rambut orang lain) dan orang yang membantunya, juga perempuan yang menato tubuhnya dan orang yang membantunya."

ADVERTISEMENT

Dari Asma RA, ia berkata, "(Suatu ketika) dataneg seorang perempuan menghadap Nabi SAW seraya berkata, 'Putriku akan menikah, tetapi ia terkena demam tinggi sehingga rambutnya rontok, bolehkan aku menyambung rambutnya?' Beliau menjawab, 'Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan juga orang yang membantunya.'"

Dari Sa'id bin Musayyab, ia berkata,
"Suatu ketika Mu'awiyah tiba di Madinah dalam kunjungannya yang terakhir. Dia lalu berkhutbah di hadapan kami, lalu ia mengeluarkan kepangan rambut yang dibawanya lalu berkata, 'Aku tidak pernah melihat seorang yang memakai ini selain orang Yahudi. Sesungguhnya Nabi SAW menamakan ini dengan az-Zur, yakni rambut sambungan.'" (HR Bukhari)

Dari Sa'id bin Musayyab, ia berkata,
"Sesungguhnya Mu'awiyah di suatu hari berkata: 'Sesungguhnya kalian telah membicarakan tentang mode buruk dan sesungguhnya Nabi SAW telah melarang kita mengenakan mode buruk itu. Sementara itu, datanglah seseorang dengan membawa sebuah tongkat yang di pangkalnya terdapat serpihan-serpihan kain. Mu'awiyah lantas berkata: 'Ketahuilah, itulah yang dimaksud mode buruk itu." Qatadah menjelaskan: "Maksudnya, yang dipakai kaum wanita untuk membuat agar rambut kelihatan banyak serpihan-serpihan kain seperti ini." (HR Muslim)

Dari Abu Zubair, bahwasanya ia telah mendengar Jabir bin Abdullah berkata: "Nabi SAW mencela seorang wanita yang menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu (benda lain)." (HR Muslim)

Bahaya Menyambung Rambut

Dirangkum dari buku 101 Rahasia Wanita (Muslimah) karya Abdillah F Hasan dan buku Wanita-wanita Penghuni Neraka karya Abdul Mu'iz Khothob, Rasulullah SAW melarang menyambung rambut karena mengandung unsur pengelabuan (pemalsuan). Sementara Islam tidak menghendaki umatnya menjadi seorang penipu.

Wanita yang melakukan hal itu mirip dengan seekor landak betina yang memiliki bermacam-macam warna. Sehingga bisa menipu dan mengecoh pandangan kaum laki-laki.

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menipu kami, ia tidak termasuk golongan kami."

Menurut Al-Khaththabi, "Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di dalamnya terkandung suatu penipuan. Seandainya berhias seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap ciptaan Allah."

Bahaya menyambung rambut tidak berhenti di sini. Steve O'Bryan, ahli kesehatan rambut, mengungkapkan beberapa kerugian saat seseorang menyambung rambut.

Ia mengatakan, saat rambut asli disambung dengan rambut lain, folikel rambut (bagian kulit kepala yang memproduksi rambut) akan menipis dan mengalami stres sehingga menimbulkan radang pada lapisan terluar rambut. Akibatnya, rambut mudah rapuh dan patah.

Bahkan penggunaan perekat untuk menyambung rambut, juga berefek negatif bagi kandungan di dalamnya sehingga berpotensi merusak kesehatan alami rambut. Jadi, sebelum terjadi dampak yang buruk, biarkan saja rambut tumbuh secara alami.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads