Mengenal 4 Macam Rukhsah Atau Keringanan dalam Islam, Apa Saja?

Mengenal 4 Macam Rukhsah Atau Keringanan dalam Islam, Apa Saja?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 24 Nov 2023 17:00 WIB
Infografis Syarat dan Tata  Cara Tayamum
Ilustrasi tayamum sebagai salah satu bentuk rukhsah (Foto: Tim Infografis detikcom)
Jakarta -

Rukhsah adalah keringanan yang Allah SWT berikan pada kaum muslimin, khususnya dalam hal beribadah. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 185,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: "....Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah karya Imron Risyadi dan Muhammad Muinudinillah Basri, definisi rukhsah secara bahasa ialah keringanan. Sementara itu, menurut istilah rukhsah dimaknai sebagai ketentuan yang disyariatkan oleh Allah sebagai peringan khusus.

Lantas, seperti apa bentuk-bentuk rukhsah dalam Islam?

ADVERTISEMENT

Macam-macam Rukhsah

Merujuk pada sumber yang sama, rukhsah dibagi ke dalam beberapa macam. Pembagian ini dimaksudkan agar mukalaf mengetahui dengan benar.

1. Membolehkan Hal-hal yang Diharamkan

Memperbolehkan hal-hal yang diharamkan termasuk ke dalam rukhsah yang Allah SWT berikan. Contoh dari rukhsah ini ialah memakan makanan yang haram karena darurat, seperti memakan bangkai karena tidak ada pilihan lain.

2. Membolehkan Meninggalkan Sesuatu yang Wajib Karena Udzur

Rukhsah yang selanjutnya ialah meninggalkan sesuatu yang wajib karena ada udzur atau halangan. Terkait hal ini contohnya seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada udzur, entah itu sakit atau dalam keadaan bepergian.

3. Mengecualikan Sebagian Perikatan Muamalah

Selanjutnya ialah mengecualikan sebagian perikatan muamalah karena dihajatkan dalam lalu lintas muamalah. Contoh dari rukhsah yang satu ini seperti akad salam.

Dalam akad salam, pembeli memesan suatu barang dengan menyebut spesifikasi tertentu kepada seorang penjual. Ketika akad terjadi, barang masih ada dalam tanggungan penjual.

Pembayarannya sendiri dibayarkan di awal dan barang yang dibeli diserahkan belakangan. Pada akad salam itu, meski barang sebagai objek jual beli yang merupakan rukun jual beli belum dipenuhi. Karenanya, akad salam itu sah secara rukhsah.

4. Menghilangkan Beban Berat yang Berlaku pada Syariat Terdahulu

Rukhsah selanjutnya ialah menghilangkan beban yang berat yang berlaku pada syariat terdahulu. Contoh dari rukhsah ini mencuci pakaian yang terkena najis dengan air suci.

Hal ini termasuk rukhsah karena dahulu, tata cara menyucikan pakaian yang kena najis menurut syariat sebelum Islam ialah memotong bagian pakaian yang terkena najis itu.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads