Catat! Ini Sebab Diperbolehkannya Salat Jamak dan Qashar

Catat! Ini Sebab Diperbolehkannya Salat Jamak dan Qashar

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 11 Nov 2023 14:00 WIB
Muslim mature men prayer in mosque
Ilustrasi salat jamak (Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Jakarta -

Salat jamak dan qashar adalah keringanan yang Allah SWT berikan kepada musafir dan sejumlah golongan dalam kondisi tertentu. Jamak sendiri diartikan mengumpulkan dua salat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu.

Dalil pelaksanaan salat jamak tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi,

"Rasulullah SAW menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar ketika berada dalam perjalanan, ia juga menjamak antara sholat Maghrib dan Isya." (HR Bukhari)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, menukil buku Pedoman dan Tuntunan Sholat Lengkap oleh Abdul Kadir Nuhuyanan dkk, qashar artinya meringkas salat. Adapun, salat qashar disebutkan dalam surah An Nisa ayat 101,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Lantas apa saja kondisi atau sebab-sebab yang mendasari pelaksanaan salat jamak dan qashar? Mengutip buku Panduan Sholat Rosulullah 2 susunan Imam Abu Wafa, berikut bahasannya.

Sebab-sebab Diperbolehkannya Salat Jamak dan Qashar

1. Sebab Pelaksanaan Salat Jamak

Salat jamak dimaksudkan sebagai keringanan bagi kaum muslimin pada waktu tertentu. Sebab pelaksanaannya yang pertama ialah karena hujan dan takut. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah salat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Isya di Madinah tanpa sebab ketakutan atau sebab hujan." (HR Muslim)

Sebab pelaksanaan salat jamak yang kedua ialah karena bepergian. Dari Ibnu Abbas RA,

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah salat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Isya tanpa sebab ketakutan atau sebab safar." (HR An-Nasa'i)

Selain itu, udzur lainnya yang jadi sebab pelaksanaan salat jamak ialah ketika seseorang sakit, lemah, atau kesulitan. Wanita dalam keadaan istihadhah juga boleh menjamak salat karena tergolong ke dalam penyakit.

2. Sebab Pelaksanaan Salat Qashar

Salat qashar boleh dilakukan karena adanya perjalanan atau safar. Hal ini merujuk pada surah An Nisa ayat 101 yang sebelumnya dipaparkan.

Perlu dipahami, salat yang boleh diqashar ialah yang berjumlah empat rakaat menurut ijma ahlul ilmi. Tidak boleh mengqashar salat Maghrib dan salat Subuh.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads