Parlemen Denmark akan mulai ulang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan pembakaran Al-Qur'an hari ini. Hal itu didorong oleh kecaman dunia muslim setelah serangkaian aksi penistaan agama oleh oknum aktivis anti-Islam.
"Parlemen Denmark pada hari Selasa akan membahas rancangan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Quran," dilaporkan Al Arabiya English, Selasa (14/11/2023).
RUU tersebut menjadi landasan penetapan hukum pidana bagi para pelaku pembakar Al-Qur'an. Mereka akan dikenakan tindakan kriminal dengan hukuman hingga dua tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinukil dari laman parlemen Denmark, Folketinget, pengkajian ulang RUU tersebut sekaligus menetapkan tindakan pembakaran Al-Qur'an sebagai aksi yang tidak pantas di depan umum dengan sengaja menyebarluaskannya pada benda-benda yang memiliki arti penting bagi suatu komunitas agama.
Rancangan pertama RUU ini sudah diumumkan pada akhir bulan Agustus 2023. Namun, mulai digodok lagi menyusul kritik pada rancangan pertama yang membatasi kebebasan berekspresi dan parlemen mengaku kesulitan dalam menegakkan rancangan pertama RUU tersebut.
"RUU tersebut telah dipersempit untuk secara khusus menargetkan perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci yang mempunyai kepentingan keagamaan yang signifikan," kata Kementerian Kehakiman Denmark dalam sebuah pernyataan pada akhir Oktober lalu.
Sepanjang 21 Juli hingga 24 Oktober 2023, kepolisian setempat mencatat ada 483 aksi pembakaran Al-Qur'an maupun pembakaran bendera di Denmark.
Hampir 1.000 pengunjuk rasa berusaha untuk berbaris menuju kedutaan Denmark di Zona Hijau yang dibentengi di Baghdad pada akhir Juli, menyusul seruan ulama Moqtada Sadr. Pemerintah Denmark mengatakan ketegangan tersebut merupakan ancaman terhadap keamanan nasional.
Sebelumnya, rancangan pertama RUU ini dikritik oleh sejumlah pihak seperti, politisi, artis, media, dan pakar kebebasan berpendapat. Mereka menilai RUU tersebut sebagai wujud lain undang-undang penistaan agama yang dihapuskan Denmark pada 2017 lalu.
Polisi dan pejabat kehakiman juga khawatir rancangan pertama RUU sulit ditegakkan. "Dengan perubahan yang kami usulkan sekarang, undang-undang tersebut akan lebih mudah ditegakkan, termasuk bagi polisi dan pengadilan," kata Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard dalam pernyataannya.
Undang-undang baru ini akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark yang berkaitan dengan keamanan nasional. Setelah pembacaan pertama pada hari ini, RUU tersebut diuji oleh komite terkait sebelum diserahkan untuk pembacaan lanjutan dan pemungutan suara.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!