Aksi pembakaran Al-Qur'an dalam sembilan bulan terakhir menimbulkan kerugian materiel bagi Swedia. Negara disebut menanggung kerugian 2,2 juta krona Swedia atau sekitar Rp 3 miliar.
Media lokal melaporkan hal itu pada Sabtu (2/9/2023). Penyiar Swedia Sveriges Radio menyebut, tindakan provokatif pembakaran Al-Qur'an yang dilakukan oleh politisi Swedia-Denmark Rasmus Paludan, dan Salwan Momika, seorang pengungsi Irak yang tinggal di Stockholm, menyebabkan kerugian karena negara harus menempatkan lebih banyak petugas polisi dan mengganggu tugas rutin mereka.
Kantor berita Turki turut melaporkannya pada Minggu (3/9/2023), selain Denmark, Swedia juga mendapat banyak kritikan karena mengizinkan "penodaan Al-Qur'an" di depan umum di bawah perlindungan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ini berlangsung tak hanya sekali. Poludan, pemimpin sayap kanan Partai Stram Kurs, telah membakar salinan Al-Qur'an di Kota Malmo, Norrkoping, Jonkoping, dan Stockholm di Swedia, termasuk selama Paskah tahun lalu. Dia kembali melakukan aksi ini pada 21 Juni 2023 di luar Kedutaan Besar Turki di Swedia.
Selang seminggu, Momika menjadi sorotan berbagai media saat dirinya membakar Al-Qur'an di luar masjid di Stockholm yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, salah satu hari raya umat Islam di seluruh dunia.
Pada tanggal 20 Juli, di luar Kedutaan Besar Irak di Swedia, ia melemparkan mushaf Al-Quran dan bendera Irak ke tanah dan menginjaknya. Kemudian, pada 31 Juli, ia membakar mushaf Al-Quran tersebut di luar gedung parlemen Swedia.
Momika juga kembali melakukan pembakaran Al-Qur'an di luar Kedutaan Besar Iran di Swedia pada awal Agustus, dan satu lagi di depan Masjid Stockholm minggu lalu. Aksi Momika ini masih mendapat izin dari pihak berwenang.
Imigran Iran Bahrami Marjan melakukan tindakan provokatif serupa di Angbybadet, sebuah daerah dekat Stockholm, pada 3 Agustus.
Badan keamanan Swedia menyebut, situasi keamanan negaranya memburuk usai aksi pembakaran Al-Qur'an yang terus berlanjut.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal