Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan negara Liga Arab menolak segala usulan yang melanggengkan pemisahan Gaza dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Hal tersebut termuat dalam resolusi agresi Israel terhadap rakyat Palestina yang diputuskan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) luar biasa OKI dan Liga Arab di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2023).
"Menolak segala usulan yang melanggengkan pemisahan Gaza dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan menekankan bahwa setiap pendekatan di masa depan terhadap Gaza harus berada dalam kerangka kerja menuju solusi komprehensif yang memastikan kesatuan Gaza dan Tepi Barat sebagai bagian dari perdamaian," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari SPA, Minggu (12/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara Palestina, lanjut putusan tersebut, harus terwujud sebagai entitas yang bebas, mandiri, berdaulat dengan ibu kota di Yerusalem Timur di perbatasan pada tanggal 4 Juni 1967.
Diberitakan sebelumnya, OKI dan Liga Arab menyelenggarakan KTT luar biasa yang membahas tentang agresi Israel terhadap Palestina. KTT yang turut dihadiri negara mitra, salah satunya Indonesia, ini mengadopsi resolusi yang di dalamnya berisi 31 putusan.
Presiden Joko Widodo hadir langsung dalam KTT tersebut. Selanjutnya, Indonesia dan negara mitra lain mendapat amanah untuk memulai tindakan internasional untuk menghentikan perang di Gaza dan menekan proses politik yang nyata dan serius.
Seperti diketahui, konflik antara Hamas Palestina dan Israel meletus sejak 7 Oktober 2023. Saat itu Hamas melancarkan serangan ke Israel dalam skala besar secara mendadak. Israel kemudian melayangkan serangan balasan yang terus berlanjut hingga hari ini.
Ribuan nyawa tak bersalah menjadi korban dalam agresi Israel ini. Menurut laporan Kementerian Kesehatan di Gaza seperti dilansir Aljazeera, jumlah warga Palestina yang tewas sejak 7 Oktober 2023 hingga 10 November 2023 mencapai 11.078 orang. Dari jumlah tersebut, 4.506 di antaranya merupakan anak-anak.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama