Cara Sujud Sahwi ketika Keraguan Disadari setelah Salam

Cara Sujud Sahwi ketika Keraguan Disadari setelah Salam

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Rabu, 01 Nov 2023 15:30 WIB
Shot of a Muslim young man worshiping in a mosque
Ilustrasi sujud sahwi ketika menyadari keraguan setelah salam. Foto: Getty Images/Hammarby Studios
Jakarta -

Sujud sahwi dilakukan ketika terdapat keraguan dalam salat, seperti ragu jumlah rakaat atau bacaannya. Keraguan dalam salat ini bisa saja disadari sebelum salam maupun setelah salam.

Rasulullah SAW pernah lengah dalam salatnya, kemudian beliau mengerjakan sujud sahwi dan menetapkan beberapa hukum bagi umatnya, ungkap Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah.

Pengertian Sujud Sahwi

Dikutip dari buku Tata Cara Shalat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah karya Yoli Hemdi, dalam bahasa Arab, sahwi berarti lupa. Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan jika ada yang terlupa berkaitan dengan ibadah salat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu sujud sahwi dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah salam. Sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam jika:

  • Lupa tasyahud awal atau kejadiannya ketinggalan wajib salat
  • Ragu dengan jumlah rakaat salat yang sudah dilaksanakan

Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan setelah salam jika:

ADVERTISEMENT
  • Terjadi penambahan dalam rakaat salat
  • Terjadi penambahan gerakan dalam salat
  • Ragu dalam salat dan bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan.

Cara Sujud Sahwi ketika Menyadari Keraguan setelah Salam

Dikutip dari kitab Shalatul Mu'min karya Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani, jika keraguan muncul setelah salam, sebaiknya tidak perlu dipikirkan, kecuali jika merasa yakin bahwa dia telah melakukan sesuatu yang lebih atau ada sesuatu yang kurang dalam salatnya. Jika keraguan terjadi hanya sepintas dan tidak sampai merasuk ke dalam pikirannya, maka tidak perlu mempertimbangkannya. Begitu pula bila banyak hal yang diragukan, sebaiknya tidak memedulikannya.

Cara sujud sahwi ketika menyadari keraguan setelah salam dilakukan dengan dua kali sujud sesudah salam oleh seseorang yang mengerjakan salat. Cara tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, dan tidak tahu apakah dia telah mengerjakan salat tiga atau empat raka'at, maka hendaknya dia mengabaikan keraguan dan hendaknya dia menetapkan pada apa yang diyakininya, kemudian melakukan sujud dua kali sebelum mengucapkan salam." (HR Muslim).

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan terkait cerita Dzul Yadain, bahwa Rasulullah SAW melakukan sujud sahwi sesudah salam.

Doa atau Bacaan Sujud Sahwi

Masih mengutip sumber sebelumnya, doa atau bacaan sujud sahwi yaitu:

سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُو.

Bacaan latin: Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu

Artinya: "Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa."

Saat melakukan sujud sahwi umat Islam juga dapat membaca bacaan sujud salat pada umumnya karena sebenarnya sujud sahwi sama dengan sujud salat. Bacaannya yaitu:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلي

Bacaan latin: Subhaanaka allaahumma rabbanaa wa bihamdika allaahummagh-firlii

Artinya: "Maha Suci Engkau, ya Allah dan dengan memuji Engkau, ya Allah, aku memohon ampunan."

atau membaca,

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

Bacaan latin: Subhaana rabbiyal-a'la wa bihamdih

Artinya: "Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung dan segala puji bagi-Nya."

atau membaca,

سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلائِكَةِ وَالرُّوح.

Bacaan latin: Subbuuhun qudduusun rabbul-malaaikati war-ruuh

Artinya: "Maha Suci, Maha Kudus, Tuhannya sekalian malaikat dan Ruh (Jibril)."

Sujud Sahwi ketika Salat Berjamaah

Mengutip dari sumber sebelumnya, sujud sahwi juga bisa dilakukan ketika salat berjamaah. Berikut ketentuan sujud sahwi dalam kondisi tersebut:

  • Ketika imam terlupa dalam salat, maka makmum laki-laki mengingatkan imam dengan membaca "Subhanallah", sedangkan makmum perempuan menepuk punggung dari telapak tangannya.
  • Ketika imam melaksanakan sujud sahwi sebelum salam, maka semua makmum ikut sujud sahwi, termasuk makmum yang masbuk (terlambat).
  • Ketika imam melaksanakan sujud sahwi setelah salam, maka makmum yang mengikuti salah dari awal mengikuti sujud sahwi, sedangkan makmum yang masbuk (terlambat) tidak boleh ikut sujud sahwi, karena diharuskan dia melanjutkan kekurangan jumlah salatnya.
  • Ketika imam tidak sujud sahwi, maka makmum tidak diperbolehkan sujud sahwi sendirian.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads