Syarat dan Ketentuan Orang yang Memandikan Jenazah

Syarat dan Ketentuan Orang yang Memandikan Jenazah

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 29 Okt 2023 11:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi jenazah (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -

Memandikan jenazah termasuk ke dalam hal yang harus dilakukan oleh muslim ketika sesamanya. Hukum memandikannya sendiri ialah fardhu kifayah dan sunnah kifayah.

Menurut buku Fiqih Praktis susunan Muhammad Bagir, setidaknya ada 4 perkara wajib dalam Islam ketika ada saudara muslim yang meninggal, yaitu memandikannya, mengkafaninya, menyalatinya, dan menguburkannya. Hukum keempatnya ialah fardhu kifayah.

Sementara itu, bagi kaum muslimin yang meninggal dalam keadaan syahid di medan perang maka jenazahnya tidak perlu dimandikan. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan mandikan jasad mereka, karena setiap luka atau darah yang mengalir akan mengeluarkan minyak wangi kesturi pada hari kiamat." (HR Ahmad)


Syarat dan Ketentuan untuk Orang yang Memandikan Jenazah

Mengutip buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH Muhammad Sholikhin,

ADVERTISEMENT
  • Muslim, berakal dan balig
  • Membaca niat memandikan jenazah dengan lafal berikut
  • Terpercaya, amanah dan mengetahui cara serta hukum memandikan mayat sesuai sunnah yang diajarkan
  • Tidak menyebutkan aib dan merahasiakan sesuatu yang dilihatnya
  • Yang memandikan harus sama dengan jenis kelamin si mayit
  • Apabila suami istri, maka suami boleh memandikan istrinya demikian sebaliknya
  • Jika suami istri berstatus talak ba'in, maka mereka tidak boleh saling memandikan
  • Orang yang masih muhrim boleh memandikan meskipun berbeda jenis kelamin

Sementara itu, apabila yang meninggal anak kecil ada sejumlah ketentuan yang mesti dipahami. Jika anak kecil tersebut laki-laki berusia di bawah 4 tahun, wanita boleh memandikannya.

Adapun, jika yang meninggal anak kecil perempuan di bawah usia 3 tahun, laki-laki boleh memandikannya. Kalau usianya di atas itu, tidak boleh.

Bacaan Niat Memandikan Jenazah

Menukil buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah karya Husnan M Thaib, berikut niat memandikan jenazah laki-laki yang dapat dilafalkan,

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ§Ω„Ω’ΨΊΩΨ³Ω’Ω„ΩŽ Ω„ΩΩ‡ΩŽΨ°ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΩŠΩ‘ΩΨͺِ Ω„ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰

Arab latin: Nawaytul ghusla lihadza al mayyiti lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat laki-laki ini karena Allah Ta'ala."

Apabila jenazahnya perempuan maka membaca niat sebagai berikut,

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ§Ω„Ω’ΨΊΩΨ³Ω’Ω„ΩŽ Ω„ΩΩ‡ΩŽΨ°ΩΩ‡Ω Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΩŠΩ‘ΩΨͺَةِ Ω„ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰

Arab latin: Nawaytul ghusla lihadzihi al mayyitati lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat perempuan ini karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Memandikan Jenazah

Mengutip buku Tata Cara Mengurus Jenazah oleh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al Jarullah, berikut tata cara memandikan jenazah sesuai syariat Islam.

1. Dimulai dari Tubuh Bagian Kanan

Memandikan jenazah dimulai dari bagian tubuh kanan, sebagaimana dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu'anha, ia berkata:

"Rasulullah SAW bersabda ketika putrinya (Zainab) meninggal: "Mulailah dengan anggota tubuh sebelah kanan dan anggota wudhu darinya." (HR Bukhari)

2. Mengangkat Kepala Jenazah

Angkatlah kepala jenazah hingga mendekati posisi duduk. Lalu, tangan mengurut perut jenazah lembut agar kotoran yang ada di dalamnya dapat keluar.

Pastikan untuk menyiram air yang cukup agar kotoran dapat dibersihkan dengan baik. Petugas yang memandikan jenazah perlu membungkus tangan mereka dengan kain dan membersihkan kemaluan jenazah dengan menyiramnya.

3. Niat dan Mewudhukan Jenazah

Setelah membaca niat memandikan jenazah, wudhukan mereka seperti akan melaksanakan salat, kecuali berkumur dan istinsyaq (menghirup air hidung). Kedua hal tersebut diganti dengan menggosok gigi dan lubang hidung jenazah menggunakan jari yang dibungkus kain basah.

4. Membasuh Tubuh Jenazah

Jika jenazah tersebut laki-laki, basuhlah kepala dan jenggotnya menggunakan busa sidr atau sabun, kemudian basuhlah bagian kanan tubuhnya.

Proses memandikan dimulai dengan menyiram air ke bagian kanan leher, lalu tangan kanan, punggung kanan, dada sebelah kanan, pinggang kanan, paha kanan, betis kanan, dan seluruh kaki kanan. Setelah itu, jenazah dibalik ke sisi kiri dan bagian punggung kanan dibasuh.

Selanjutnya, mandikan bagian kiri tubuhnya dengan cara yang sama dan basuh bagian punggung kirinya. Petugas yang memandikan jenazah disunnahkan untuk membungkus tangannya dengan kain.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads