Kelompok Orang yang Berhak Memandikan Jenazah, Siapa Saja?

Kelompok Orang yang Berhak Memandikan Jenazah, Siapa Saja?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 09 Okt 2023 14:00 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi memandikan jenazah (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Memandikan jenazah termasuk ke dalam rangkaian merawat muslim yang telah meninggal dunia. Dalam Islam, hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah.

Maksudnya, apabila ada orang dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakannya maka gugurlah doa bagi yang lain, seperti dinukil dari buku Tata Cara Mengurus Jenazah karya Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al Jarullah.

Proses memandikan jenazah ini dilakukan sebelum sang mayit dikafani. Dalam pelaksanaannya, orang yang menjadi muhrim dari si jenazah disunnahkan untuk memandikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu susunan Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili, mereka yang hendak memandikan jenazah harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti, beragama Islam, membaca niat, memiliki akal sehat, maupun dapat dipercaya.

Mengenai syarat-syarat tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

"Hendaklah jenazah-jenazah kalian dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya." (HR Ibnu Majah)

Lantas, siapa saja kelompok orang yang paling berhak memandikan jenazah? Berikut bahasannya yang dilansir dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari tulisan Dr Muh Hambali M Ag.

Kelompok Orang yang Paling Berhak Memandikan Jenazah

1. Orang yang Telah Diwasiatkan

Apabila sebelum meninggal jenazah sudah berwasiat terkait seseorang yang akan memandikannya kelak, maka orang tersebut jadi yang paling berhak memandikan si jenazah. Ia bahkan lebih berhak ketimbang keluarga dari jenazah tersebut.

2. Orang yang Memiliki Hubungan Baik dengan Jenazah

Kelompok selanjutnya yang berhak memandikan jenazah ialah orang yang memiliki hubungan baik dengan si mayit semasa hidupnya. Tidak diperbolehkan dan dilarang bagi orang yang memiliki dendam atau riwayat pertikaian dengan si jenazah untuk memandikannya, meskipun orang tersebut merupakan saudara atau anggota keluarganya sendiri.

3. Orang Berilmu yang Ditunjuk Keluarga

Ketiga, orang berilmu yang ditunjuk keluarga. Jika keluarga jenazah merasa keberatan dan tidak mampu memandikan jenazah, maka keluarganya diizinkan untuk memilih orang lain. Orang tersebut harus memahami ilmu dan hukum-hukumnya.

4. Orang Saleh

Kelompok terakhir adalah orang yang saleh. Sebagaimana yang kita ketahui, dalam memandikan jenazah diutamakan orang yang berpengetahuan seputar ilmu merawat jenazah, jujur, dan saleh.

Selain itu, diutamakan juga bagi orang yang dapat dipercaya untuk menjaga hal-hal buruk pada si jenazah. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya yang diceritakan oleh Yahya bin Al Jazzar dari Aisyah RA,

"Barangsiapa yang memandikan jenazah, maka ia menunaikan amanat itu dan ia tidak membuka (rahasianya) kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu. Yang demikian itu baginya telah keluar (bersih) segala dosanya sebagaimana di waktu dilahirkan ibunya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Dan hendaklah yang mengaturnya keluarga sendiri yang terdekat jika mereka mengetahui (cara memandikan jenazah), jika tidak dapat, siapa saja yang dipandang berhak karena wara'nya dan dapat dipercaya." (HR Ahmad)




(aeb/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads