Wudhu adalah salah satu sarana untuk bersuci sebelum beribadah. Bagaimana jika ada rukun wudhu yang tertinggal?
Dalam bahasa Arab, wudhu artinya adalah keindahan (al-husnu) dan kebersihan (an-nadzafah). Sedangkan secara istilah syara', menurut Buku Pintar Agama Islam: Panduan Lengkap Berislam secara Kafah karya Abu Aunillah Al-Baijury wudhu adalah perbuatan menyiramkan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu pula.
Tujuan dari dilakukannya wudhu ini adalah untuk mengembalikan keadaan tubuh menjadi suci dari yang sebelumnya terkena atau mengalami hadats kecil. Contohnya, buang air kecil, kentut, atau buang air besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wudhu adalah bagian dari ibadah. Oleh karena itu, melakukan wudhu tidak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan yang diperintahkan, termasuk soal rukun wudhu.
Bagaimana Jika Ada Rukun Wudhu yang Tertinggal?
Rukun wudhu adalah urutan atau rangkaian proses yang harus dilakukan dalam melakukan wudhu. Dikutip dari Abu Malik Kamal Salim dalam buku Panduan Beribadah Khusus Wanita, jika ada satu saja rukun wudhu itu tertinggal maka tentunya hal itu tidak memenuhi dan tidak bisa dianggap sebagai wudhu.
Senada dengan itu, Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah menjelaskan, seluruh rukun wudhu harus dilakukan dengan lengkap. Apabila ada rukun wudhu yang tidak dikerjakan atau tertinggal, maka wudhu yang dilakukan tidak sah menurut hukum syara'.
Wudhu dinilai setara dengan ibadah-ibadah lainnya yang mempunyai rukun-rukun yang wajib dikerjakan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam buku Terapi Wudhu karya Muhammad Akrom.
Oleh karena itu, apabila ada salah satu rukun wudhu yang tertinggal maka wudhu tersebut menjadi batal. Sehingga orang tersebut harus mengulangnya dari awal lagi.
Sebagaimana yang perlu kita ketahui, kesempurnaan wudhu adalah ketika rukun-rukun dan sunah-sunahnya ditunaikan dengan baik sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW dan menghindari hal-hal yang dimakruhkan ketika berwudhu.
Rukun Wudhu dalam Islam
Rukun wudhu adalah urutan-urutan yang harus dilakukan ketika wudhu tanpa satu rukun pun ketinggalan. Rukun wudhu tercantum dalam surah Al-Maidah ayat 6, yang artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit) dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh) perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.
Untuk rukun wudhu, gerakan yang termasuk di dalamnya sudah diterangkan dalam surah Al Maidah ayat 6. Melansir Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 1, berikut hal-hal yang termasuk dalam rukun wudhu dan disepakati para ulama mazhab.
1. Membasuh Muka
Membasuh muka masuk dalam rukun wudhu yang pertama. Membasuh muka yang dianjurkan yakni membasuh semua bagian luar wajah dengan sekali basuhan saja namun dengan rata hingga air menetes.
Ulama Mahzab Syafi'i berpendapat, ada kesunnahan membasuh maudhi 'ash shali yaitu bagian kepala yang botak, maudhi' at tahdzif atau dua sisi dahi yang ditumbuhi rambut tipis, dan dua ruang kosong yang terletak di atas dua telinga ketika membasuh muka.
2. Membasuh Kedua Tangan
Membasuh kedua tangan yang termasuk rukun juga hanya sekali basuh saja. Namun, basuhan tangan harus mencapai siku agar menggugurkan kewajiban untuk membasuh anggota tubuh lain di sekitar tangan dan lengan.
Baca juga: Doa Sesudah Wudhu dan Keutamaan Membacanya |
3. Mengusap Kepala
Menurut Mazhab Syafi'i, usapan kepala yang sudah terhitung rukun wudhu adalah menyentuh sehelai rambut yang ada pada batas kepala atau bagian rambut yang tidak keluar dari kepala bila ditarik ke bawah. Usapan demikian sudah dianggap sah.
4. Membasuh Kedua Kaki
Rukun wudhu yang terakhir adalah membasuh kedua kaki dari betis hingga mata kaki dengan sekali basuh. Dua mata kaki yang dimaksud yakni dua tulang yang timbul di kedua belah kaki seperti sendi kaki.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini