Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 akan diwarnai pengetatan syarat istitha'ah kesehatan. Tujuannya untuk mengurangi angka jemaah sakit dan meninggal saat berada di Arab Saudi.
Istitha'ah (kemampuan) adalah salah satu syarat wajib haji yang mencakup berbagai aspek, termasuk kesehatan. Hal ini harus dilalui oleh calon jemaah haji agar bisa berangkat menjalani ibadah di Tanah Suci.
Untuk mendukung kebijakan pemenuhan syarat istitha'ah kesehatan, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan sedang mengembangkan skema baru terkait persyaratannya. Hal itu akan dilakukan sebelum jemaah melakukan pelunasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan, dengan maksud agar mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka secara dini dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Apabila dalam pemeriksaan kedua kondisinya sudah memadai, maka jemaah yang bersangkutan dapat melunasi biaya haji.
"Rencananya awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jemaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan," ujar Arsad dikutip dari laman Kemenag, Rabu (25/10/2023).
Dalam rangka sosialisasi, Kementerian Agama berencana untuk memasukkan materi tentang Istitha'ah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan. Selain itu, Kementerian Agama juga akan mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan istitha'ah kesehatan haji kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenag dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan haji, seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.
"Saya juga mengimbau Humas Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) untuk membuat konten sosialisasi baik melalui flyer, video, Tiktok, rilis atau yang lainnya," terang Arsad.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Marhaendro Susilo, menekankan bahwa pengalaman penyelenggaraan haji pada tahun 2023 seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk penataan haji di masa mendatang.
Menurutnya, ada lima penyakit yang paling umum diidap oleh jemaah saat dirawat di rumah sakit Arab Saudi, yakni pneumonia, PPOK (penyakit paru obstruktif kronik), IMA (infark miokard akut), PJK (penyakit jantung koroner), gagal jantung, stroke, dan dispnea. Angka kematian jemaah pada tahun 2023 mencapai 774, angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Maka dari itu pemeriksaan kesehatan jemaah haji harus diubah dengan pendekatan baru. Sebelumnya, pemeriksaan hanya melibatkan MCU (medical checkup). Kini, pemeriksaan melibatkan aspek pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, serta uji aktivitas harian (ADL) atau penilaian kemandirian dalam aktivitas sehari-hari.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis