9 Rekomendasi Hasil Mudzakarah Perhajian, Istitha'ah Kesehatan Tak Bisa Ditawar

9 Rekomendasi Hasil Mudzakarah Perhajian, Istitha'ah Kesehatan Tak Bisa Ditawar

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 25 Okt 2023 09:40 WIB
Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 menghasilkan 9 rekomendasi. Ini isinya.
Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 menghasilkan 9 rekomendasi, ini isinya. (Foto: Dok. Kemenag)
Yogyakarta -

Pada Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023, telah dikeluarkan sembilan rekomendasi untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada para jemaah haji. Tujuan untuk memastikan mereka dapat menjalankan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar serta terhindar dari potensi risiko.

Daftar rekomendasi ini ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan acara tersebut yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai wilayah di Yogyakarta. Hal itu terjadi pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.

Rekomendasi tersebut dibacakan oleh KH Afifuddin Haritsah, dengan pendampingan dari perwakilan peserta lainnya, termasuk Slamet (Kementerian Agama), KH Miftah Faqih (PBNU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kementerian Kesehatan), Sunidja (Forum Komunikasi Badan Inti Haji dan Umrah), dan Farid al-Jawi (Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/Haji).

Setelah pembacaan rekomendasi, Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat, mengucapkan terima kasih atas rekomendasi dan masukan yang telah diberikan oleh peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023. Menurutnya, isu kesehatan istitha'ah harus menjadi perhatian bersama para jemaah haji.

Oleh karena itu, ke depannya, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jemaah haji lebih awal. Setelah itu, barulah calon jemaah haji akan ditentukan apakah mereka dapat atau tidak dapat melakukan pelunasan biaya haji.

"Istitha'ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," kata Arsad dalam siaran pers yang diterima detikHikmah, Rabu (25/10/2023).

Arsad berharap mulai November 2023, proses pemeriksaan kesehatan jemaah dapat dilaksanakan. Supaya dapat memberikan lebih banyak waktu kepada jemaah.

Baginya, tindakan lebih awal lebih menguntungkan karena akan memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan pemulihan jika mereka ditemukan sakit selama pemeriksaan tahap awal.

Berikut sembilan rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023:

  1. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi Istitha'ah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji
  2. Istitha'ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji
  3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha'ah kesehatan dalam pelunasan Bipih
  4. Kementerian Kesehatan menerapkan istitha'ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha'ah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL)
  5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita'ah kesehatan jemaah haji
  6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam
  7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha'ah kesehatan
  8. Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama
  9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.



(hnh/erd)

Hide Ads