Arab Saudi Batasi Usia Haji, Menag Lobi agar Istitha'ah dari Kesehatan

Arab Saudi Batasi Usia Haji, Menag Lobi agar Istitha'ah dari Kesehatan

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Selasa, 25 Feb 2025 10:29 WIB
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dan Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dan Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel. Foto: Kemenag RI
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan harapan masyarakat Indonesia terkait rencana kebijakan batas usia haji kepada pemerintah Arab Saudi.

Menag Nasaruddin minta kriteria istitha'ah (kemampuan) haji sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia.

Hal ini disampaikan Menag dalam pertemuannya dengan Menteri Kesehatan Arab Saudi Fahad Abdulrahman Al-Jalajel di Rumah Dinas Duta Besar Arab Saudi di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha'ah dari segi kesehatan, bukan segi umur," ujar Menag, Senin (24/2/2025).

Menag menjelaskan banyak jemaah haji Indonesia yang berusia lanjut tapi masih dalam kondisi fisik yang prima dan mampu menjalankan ibadah haji dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Karena di Indonesia ada orang lebih dari 90 tahun masih sangat kuat. Ada juga yang kurang dari 90 tahun tapi sudah lemah. Maka itu saya memohon kepada Menteri Kesehatan Saudi Arabia bahwa yang dijadikan patokan nanti itu adalah kemampuan dari segi fisik, bukan dari ukuran umur," jelas Menag dalam kutipan yang dilansir dari laman Kemenag.

Menag juga menambahkan, jika memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jemaah haji, pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal ini sangat penting agar calon jemaah bisa memahami aturan baru dan mempersiapkan diri dengan baik.

"Kalau ada perubahan umur, misalnya penetapan usia tertentu, mohon diberi waktu kami satu tahun untuk melakukan sosialisasi. Karena kalau mendadak, nanti kami agak kesulitan melakukan sosialisasi," pintanya.

Tak hanya soal batasan usia haji, Menag juga meminta agar jumlah petugas haji Indonesia ditambah menjadi 4.000 orang, sama seperti tahun sebelumnya.

Kehadiran petugas haji dari Indonesia, menurut Menag, sangat penting untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi jemaah.

"Kami memohon agar pendampingan atau petugas haji kami ditambah. Bukan hanya 2.000, tetapi dijadikan 4.000, sama seperti tahun lalu. Alasannya, lebih mudah kami bisa melayani masyarakat kami sendiri karena kami bisa mengerti bahasa lokal mereka, bahasa daerah mereka," jelas Menag.

Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal itu, keberadaan petugas Indonesia akan membantu meringankan tugas pemerintah Arab Saudi dalam mengelola jemaah. Sehingga petugas dapat bertindak lebih cepat dalam memenuhi kebutuhan di lapangan.

Dengan memahami kondisi jemaah asal Indonesia, petugas dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menangani berbagai kebutuhan di lapangan.

Menag berharap aspirasi dari Indonesia dapat dipertimbangkan oleh pemerintah Arab Saudi demi kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah, khususnya dari Indonesia.




(lus/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads