Sebagai seorang Muslim, kewajiban kita adalah mematuhi semua perintah dan aturan syariat. Aturan-aturan ini berlaku sepanjang kita telah mencapai usia baligh hingga saat ajal menjemput.
Aturan-aturan yang mengikat ini berlaku dalam konteks ibadah, seperti salat, haji, zakat, dan hal-hal sejenisnya. Bahkan jika kita tidak mampu untuk menjalankan aturan syariat pada waktu yang ditentukan, kita masih memiliki tanggung jawab untuk menggantinya (mengqadha) di luar waktu tersebut.
Lantas, bagaimana jika orang yang sudah meninggal dunia? Apakah mungkin untuk menggantikan (mengqadha) salat bagi seseorang yang telah wafat?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman Kemenag, kewajiban untuk mengqadha salat adalah ketentuan yang mengikat dan harus segera dipenuhi jika seseorang meninggalkan salat. Bahkan ada pandangan dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menjalankan ibadah-ibadah sunnah jika salat wajib yang ditinggalkan belum diqadha.
Pendapat ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Mu'in pada halaman 9, dalam bab yang membahas salat.
"Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengungkapkan: sudah sangat jelas bahwa seseorang yang telah meninggalkan salat memiliki kewajiban untuk menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha salat selain waktu yang urgen untuk aktivitas lain. Dan haram bagi orang yang belum mengqadha (shalat wajib) untuk melakukan ibadah sunnah"
Baca juga: Bagaimana Hukum Salat Pakai Kaos Bergambar? |
Pandangan Syekh Ibnu Hajar tersebut mengharuskan pelaksanaan salat qadha selama seseorang masih hidup. Namun, bagaimana jika ada anggota keluarga yang memiliki salat qadha yang belum dapat dijalankan selama masa hidup mereka? Apakah kewajiban qadha tersebut dapat digantikan oleh ahli warisnya?
Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari memberikan jawaban dalam kitab Fathul Mu'in, halaman 12:
"Sebuah peringatan: barang siapa yang meninggal dan mempunyai tanggungan salat, maka tak perlu diqadha dan tak perlu diganti dengan fidyah atas nama mayit. Dan pada suatu pendapat membolehkan untuk diqadha, baik si mayit berwasiat atau tidak. Itu pendapat riwayat Imam 'Ubadiy dari Imam Syafi'i karena ada hadits tentang hal tersebut. Dan Imam As-Subki mengqadha terhadap sebagian kerabatnya"
Berdasarkan pendapat tersebut, salat yang tidak diqadha oleh seseorang yang telah meninggal tidak perlu digantikan oleh orang lain. Meskipun jika seseorang ingin melakukannya, itu bukan masalah, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam As-Subki.
Sebagai seorang Muslim yang taat, hubungan kita tidak hanya dengan sesama manusia, tetapi juga dengan Sang Pencipta. Oleh karena itu, kita seharusnya menunaikan kewajiban ibadah yang telah kita tinggalkan, baik itu karena uzur atau alasan lain, sebisa dan sekuat tenaga kita.
Hal ini dilakukan semata-mata dengan harapan mendapatkan ridho dan ampunan dari Allah, Sang Pencipta. Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini