Makmum wajib mengikuti imam dalam salat berjamaah. Mereka juga wajib membaca beberapa bacaan dalam kondisi tertentu.
Semua imam mazhab sepakat bahwa makmum wajib mengikuti imam dalam setiap gerakannya, sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah.
Makmum juga mengikuti imam dalam bacaan salatnya. Para ulama berpendapat, mengikuti imam dalam hal ini adalah mendengarkan ayat-ayat Al-Qur'an yang dibaca imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugurnya Kewajiban Makmum Membaca Al Fatihah
Ulama Syafi'iyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya mengatakan, pada dasarnya salat tidak sah tanpa membaca surah Al Fatihah. Namun, kata dia, kewajiban membaca surah Al Fatihah gugur dari makmum yang mengikuti salat berjamaah. Dalam hal ini, makmum wajib berdiam dan mendengarkan bacaan imam dalam salat jahriyyah (bacaannya dikeraskan).
Hal tersebut bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al A'raf ayat 204, "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah..."
Juga bersandar pada hadits Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda,
"Apabila imam telah mengucapkan takbir, bertakbirlah. Apabila imam membaca Al-Qur'an, diamlah (untuk mendengarkan bacaannya)." (HR Muslim dalam Shahih Muslim, Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, dan Ahmad dalam Musnad Ahmad)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda,
"Siapa saja yang bermakmum di belakang imam maka bacaan imam merupakan bacaannya juga." (HR Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah)
Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam salat sirriyah (salat yang bacaannya dipelankan). Sayyid Sabiq mengatakan, makmum tetap wajib membaca surah Al Fatihah dalam salat sirriyah. Kewajiban ini juga berlaku jika makmum tidak dapat mendengar bacaan imam dalam salat jahriyyah.
Abu Bakar Ibnul Arabi mengatakan, pendapat yang diunggulkan dalam hal ini adalah makmum wajib membaca surah Al Fatihah dalam salat sirriyyah dan tidak wajib membaca surah Al Fatihah dalam salat jahriyyah.
Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa makmum tetap wajib membaca surah Al Fatihah bersama dengan imam. Dalam hal ini, apabila bacaan makmum terhitung lambat dan belum selesai membacanya tapi imam sudah rukuk, maka makmum wajib memutus bacaannya dan mengikuti imam. Pendapat ini dikatakan dalam kitab I'anatut Thalibin dan turut dinukil A.R Shohibul Ulum dalam Kitab Fikih Sehari-hari.
Makmum juga harus mengucapkan "aamiin" dengan nyaring setelah imam selesai membaca surah Al Fatihah dalam salat jahriyyah. Menurut Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah, ucapan "aamiin" ini dilakukan bersama-sama dengan imam bukan sesudah imam.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Gila! Netanyahu Mau Bikin 'Israel Raya' Caplok Negara-negara Islam