Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menanggapi isu terkait produk impor Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal. Ia membantah isu tersebut dan menyatakan hal itu tidak benar.
"Anggapan tersebut tidak benar. Ketentuan sertifikasi halal di Indonesia berlaku bagi seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia, termasuk produk impor dari AS maupun dari negara lainnya," tegasnya dalam acara Media Gathering di Jakarta, Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menuturkan produk tidak perlu disertifikasi ulang di Indonesia jika sudah memiliki sertifikat halal di Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah diakui BPJPH. Produk cukup diregistrasi agar sertifikat halalnya bisa diakui secara resmi di Indonesia.
Mekanisme itu jadi bentuk pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri yang sudah memenuhi standar BPJPH, bukan sebaliknya.
"Media massa punya peran mulia, dengan menyebarkan informasi secara akurat terkait jaminan produk halal untuk meningkatkan literasi publik, mengawal kebijakan, mendorong kesadaran konsumen, serta partisipasi aktif pelaku usaha untuk tertib halal," jelas Babe Haikal.
Dia menilai akurasi informasi menjadi semakin penting di tengah sering munculnya persepsi yang belum sepenuhnya tepat terkait jaminan produk halal. Saat ini terdapat sejumlah lembaga halal di Amerika Serikat yang telah diakui oleh BPJPH, antara lain Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta ISWA Halal Certification Department.
Babe Haikal juga menyebut Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan wajib halal yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa kebijakan wajib halal berlaku secara universal bagi seluruh negara yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
Dia menguraikan mekanisme pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) justru memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola halal secara global. Selain mempermudah pengakuan sertifikat halal antarnegara, skema tersebut juga dapat mendorong ekspor produk halal nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam dinamika standar halal di tingkat internasional.
"Prinsip kita jelas. Produk yang halal harus jelas dengan sertifikat dan label halal, sementara produk non-halal juga harus jelas dengan diberi keterangan tidak halal. Sehingga, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar, memperoleh kepastian informasi, serta merasa terlindungi dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasar," tandas Babe Haikal.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamat Burhanudin, serta Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan EA Chuzaemi Abidin. Hadir pula Tenaga Ahli Kepala BPJPH Fariza Y Irawadi, dan Kepala Biro Hukum, SDM dan Humas Beny Cahyadie.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
Polling: Kemenhaj Wacanakan 'War Tiket' untuk Berangkat Haji, Kamu Setuju?
Diskusi Seru DPR dan Kemenhaj soal Strategi Pangkas Antrean Jemaah Haji
Tutup Kekurangan Biaya Haji Rp 1,77 T, Menhaj: Kami Masih Diskusi dengan DPR