Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Ada 42 lembaga yang diputus oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Gafur, berharap dengan adanya kerjasama ini bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan wakaf uang. Yaitu dengan maksud untuk menggali potensi wakaf demi kesejahteraan umat.
"Izin operasional sebagai LKS PWU merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang. Melalui wakaf uang, LKS PWU diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat," ungkap Waryono, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (13/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waryono mengingatkan LKS PWU tentang pentingnya melaporkan wakaf uang secara teratur dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perlu ditingkatkan juga pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang.
"Wakaf belum sebaik zakat dalam pengelolaannya, padahal gerakan wakaf secara histori mendahului zakat. Saya berharap para bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutur Waryono.
Daftar LKS PWU
Berikut adalah daftar 42 LKS PWU yang telah resmi diakui melalui keputusan Menteri Agama:
- Bank Mega Syariah
- Bank BTN Syariah
- BPD Jogya Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- BPD Kalbar Syariah
- BPD Jateng Syariah
- BPD Jatim Syariah
- BPD Sumut Syariah
- Bank CIMB Niaga Syariah
- BPD Sumsel & Babel Syariah
- BPD Bank Jawa Barat Banten Syariah
- BPD Kaltim dan Kaltara Syariah
- Bank Panin Dubai Syariah
- BPRS Harta Insan Karimah
- BPD Kalimantan Selatan
- Bank Danamon Indonesia
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Permata
- BPRS Al Salaam Amal Salman
- BPRS Mitra Amal Mulia
- BPRS Bina Rahmah
- Bank Syariah Indonesia
- BPD Sumatera Barat
- BPRS Bangun Drajat Warga
- BPRS Lantabur Tebuireng
- BPRS Barokah Dana Sejahtera
- BPRS Way Kanan
- Bank DKI Syariah
- BPRS Bakti Makmur Indah
- BPRS Hikmah Wakilah
- BPRS Sukowati Sragen
- BPD NTB Syariah
- BPRS Riyal Irsyadi
- BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan
- BPRS Dinar Ashri
- Bank Sinarmas
- BPD Riau Kepri Syariah
- BPRS Barkah Gemadana
- BPRS Hijra Alami
- BPRS Al Mabrur Klaten
- BPRS Artha Madani
- BPRS Artha Surya Barokah
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis