Salah seorang jemaah umrah backpacker atau mandiri asal Indonesia tanpa identitas dirawat di Rumah Sakit (RS) Al Noor, Makkah. Kementerian Agama (Kemenag) kembali mewanti-wanti masyarakat menggunakan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) saat berangkat umrah.
"Kami perlu kembali sampaikan kepada masyarakat kalau berangkat umrah harus memilih travel yang berizin PPIU supaya ada pihak yang jelas bertanggung jawab," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (Dirbina UHK) Kemenag Nur Arifin, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (12/10/2023).
Laporan adanya jemaah umrah asal RI yang dirawat di sana sudah diterima Nur Arifin sejak Selasa, 10 September 2023 dari Kantor Urusan Haji Jeddah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didampingi Tim Pengawasan Umrah Arab Saudi, Nur Arifin datang menjenguk jemaah tersebut. Menurut penuturannya, jemaah umrah tersebut tidak mampu menyebutkan jasa travel yang digunakannya.
"Jemaah sakit yang kami temui di RS Al Noor tidak memiliki dokumen identitas apa pun. Bahkan tidak dapat menyebutkan berangkat umrah menggunakan travel apa dan oleh siapa," tutur Nur Arifin.
Nur Arifin mengaku prihatin dengan kondisi jemaah umrah tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih mencoba mencari pihak yang memberangkatkan jemaah umrah backpacker tersebut.
Meski demikian, pihaknya sudah berupaya melaporkan hal ini kepada Kementerian Agama Kabupaten domisili jemaah berdasarkan penuturan jemaah.
"Kemenag Kabupaten telah berkomunikasi dengan keluarga dan keluarga juga tidak mengetahui jemaah tersebut berangkat umrah dengan travel atau bukan," terangnya.
Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Nasrullah Jasam, menambahkan bahwa pihaknya juga akan turut mencari tahu orang di balik keberangkatan jemaah umrah backpacker yang sakit tersebut. Tujuannya agar ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak tersebut.
Selain itu, Nasrullah akan memulangkan jemaah umrah bersangkutan kembali ke Indonesia. "Segera dipulangkan setelah dinyatakan layak terbang atau sehat dari RS Al Noor," pungkasnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas pernah mengingatkan terkait hal ini beberapa waktu lalu. Yaqut menekankan masyarakat Indonesia untuk daftar umrah menggunakan lembaga yang lebih berpengalaman dan sudah terdaftar seperti PPIU maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ataupun Umrah (KBIHU).
"Sehingga kalau ada apa-apa pemerintah bisa memberi perlindungan secara cepat," ujarnya di Kantor Kemenag RI, Jumat (6/10/2023).
(rah/erd)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
  
                 
                 
                 
                 
				 
				 
                 
				 
                 
                 
 
Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB