Bukan yang Mahal, Ini Sunnah Kain Kafan untuk Jenazah

Bukan yang Mahal, Ini Sunnah Kain Kafan untuk Jenazah

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 10 Okt 2023 14:00 WIB
kain putih
Ilustrasi kain kafan Foto: Getty Images/iStockphoto/Radionphoto
Jakarta -

Kain kafan biasa digunakan untuk melapisi jenazah seorang muslim sebelum dimakamkan. Ada sunnah yang dapat diamalkan terkait kain kafan ini.

Mengutip buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah oleh Tgk. Husnan M. Thaib, SHI dijelaskan mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah.

Terdapat hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan dapat menutupi seluruh tubuh mayat.
2. Kain kafan hendaknya berwarna putih.
3. Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya terdiri dari 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.

Sunnah Kain Kafan untuk Jenazah

Merangkum buku Sunan at-Tirmidzi jilid 2 oleh Muhammad bin Isa bin Saurah (Imam at-Tirmidzi) disebutkan beberapa hadits yang menjelaskan tentang kain kafan.

ADVERTISEMENT

Dari Qutaibah, dari Bisyr bin Mufadhdhal, dari Abdullah bin Utsman bin Khutsaim, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih karena sesungguhnya ia termasuk pakaian kalian yang paling baik. Dan kafanilah mayat-mayat kalian dengannya."

Dalam tema ini terdapat riwayat dari Samurah, Ibnu Umar, dan Aisyah. Hadits riwayat lbnu Abbas adalah hadits hasan shahih.

Sesuai dengan hadits inilah yang disunnahkan oleh para ulama Ibnu Mubarak berkata, "Saya lebih suka apabila orang yang meninggal dunia dikafani dengan pakaian yang ia gunakan untuk shalat" Ahmad dan Ishaq berkata, "Kain yang paling kami sukai untuk digunakan untuk kafan adalah yang berwarna putih."

Disunnahkan agar kafan yang digunakan adalah kafan yang baik. (Sunan lbnu Majah, No. 1472)

Sebuah hadits shahih dari Muhammad bin Basyar, dari Umar bin Yunus, dari Ikrimah bin Ammar, dari Hisyam bin Hassan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Qatadah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila seseorang dari kalian mengurus jenazah saudaranya, maka hendaklah ia memakaikan kafan yang baik untuknya."

Dalam tema ini terdapat riwayat dari Jabir. Ini adalah hadits hasan gharib.

Ibnu Mubarak berkata, "Sallam bin Abu Muthi menjelaskan bahwa maksud sabda Nabi SAW, 'Dan hendaklah ia memakaikan kafan yang baik untuknya' adalah yang bersih dan tidak mahal." (Silsilatul Ahaadiitsish Shahiihah, No. 1425 dan Ahkaamul Janaa'iz, No. 58: Shahih Muslim dari Jabir)

Kain Kafan Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad SAW wafat pada usia 63 tahun, menurut Jawami' As-Sirah An-Nabawiyah karya Ibnu Hazm al-Andalusi. Beliau wafat pada hari Senin, sama seperti hari kelahiran beliau.

Sebagian ulama menyebut beliau wafat pada tanggal 8 Rabiul Awal, namun pendapat yang populer menyebut beliau wafat pada 12 Rabiul Awal tahun 11 Hijriah.

Ketika wafat, Nabi Muhammad SAW dikafani dengan tiga helai kain kafan berwarna putih.

Dari Qutaibah, dari Hafsh bin Ghiyats, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata, "Nabi Muhammad SAW dikafani dengan tiga helai kain putih dari Yaman, tanpa baju dan serban penutup kepala."

Lalu orang-orang menyampaikan kepada Aisyah, mereka berkata bahwa Nabi Muhammad SAW dikafani dengan dua helai kain dan sehelai kain bergaris-garis merah.
Maka Aisyah berkata, "Ketika itu didatangkan kain bergaris-garis merah untuk kafan beliau, akan tetapi orang-orang menolaknya dan tidak mengkafani beliau dengannya." Ini adalah hadits hasan shahih.

Dari Ibnu Abu Umar, dari Bisyr bin Sari, dari Za'idah, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah SAW mengkafani Hamzah bin Abdul Muthalib dengan sehelai kain yang bergaris-garis hitam-putih.

Dalam tema ini terdapat riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Abdullah bin Mughaffal dan Ibnu Umar. Hadits riwayat Aisyah adalah hadits hasan shahih. Terdapat riwayat yang berbeda-beda tentang kain kafan Nabi Muhammad SAW namun hadits riwayat Aisyah adalah yang paling kuat dalam hal ini.

Menurut mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi Muhammad SAW dan yang lainnya, yang diamalkan adalah sesuai dengan hadits riwayat Aisyah.

Sufyan ats-Tsauri berkata, "Seorang laki-laki dikafani dengan tiga helai kain, boleh juga dengan satu baju dengan dua helai kain pembungkus, atau dengan tiga helai kain sekaligus. Satu helai kain juga mencukupi apabila tidak ada dua helai kain. Dua helai kain juga mencukupi, dan tiga helai lebih mereka sukai bagi orang yang memilikinya."

Asy-Syafi'i Ahmad, dan Ishaq juga berpendapat seperti ini. Mereka berkata, "Perempuan dikafani dengan lima helai kain."




(dvs/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads