Salat jenazah adalah termasuk ke dalam kewajiban bagi kaum muslimin apabila salah seorang di antaranya meninggal dunia. Dalam hadits dari Abu Hurairah ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: 'Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?'. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyolatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: 'Shalatkanlah saudara kalian'." (HR Muslim)
Hukum pengerjaan salat jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban gugur apabila ada sebagian muslim yang mengerjakannya sebagaimana dijelaskan dalam buku Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma susunan Ahmad Najibuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait waktu pengerjaannya, salat jenazah dapat dilakukan meski dalam waktu terlarang sekali pun. Namun, jika tidak ada alasan yang mendesak ada baiknya salat jenazah dilakukan pada waktu diperbolehkannya salat.
Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi'i menjelaskan terkait tata cara pengerjaan salat jenazah yaitu bertakbir sebanyak empat kali. Setelah selesai, ucapkan salam ke kanan dan kiri.
Berkaitan dengan itu, ada juga sejumlah sunnah yang dapat dipraktikkan kaum muslimin dalam pelaksanaan salat jenazah. Apa saja? Berikut bahasannya yang dinukil dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.
Kumpulan Sunnah Salat Jenazah
1. Membaca Taawudz
Sunnah yang pertama ketika salat jenazah ialah membaca taawudz sebelum surah Al Fatihah serta mengucapkan amin setelah surah Al Fatihah.
2. Merendahkan Suara
Merendahkan suara saat membaca semua rukun atau sunnah pada salat jenazah meskipun dilakukan pada malam hari. Kecuali jika membesarkan suara diperlukan seperti dalam kondisi agar suara imam terdengar oleh makmum saat takbir dan salam.
3. Berjamaah
Salat jenazah dilakukan secara berjamaah dan membentuk tiga shaf bila dimungkinkan. Batas minimal dalam salat jenazah ialah ada dua orang di setiap shaf meskipun termasuk dengan imam.
Sebab, salat jenazah tidak dapat menjadi makruh. Bahkan jika hanya satu orang makmum berdiri sejajar dengan imam dalam pelaksanaannya.
4. Sholawat Nabi
Membaca sholawat nabi dengan sholawat kamilah juga tergolong ke dalam sunnah salat jenazah. Berikut bunyi bacaannya:
اَللهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَمًا تَامَّاعَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ الَّذِىْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ فِى كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ
Arab latin: Allaahumma shalli shalaatan kaamilatan wasallim salaamaan taamman 'alaa sayyidinaa muhammadin al-ladzii tanhallu bihi al-'uqadu watanfariju bihi al-kurabu watuqdlaa bihi al-hawaaiju watunaalu bihi ar-raghaaibu wahusnu al-khawaatimi wayustasqa al-ghamaamu biwajhihi al-kariimi wa'alaa aalihii washahbihii fii kulli lamhatin wanafasin bi'adadi kulli ma'luumin laka.
Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat yang sempurna dan curahkanlah salam kesejahteraan yang penuh kepada junjungan kami Nabi Muhammad, yang dengan sebab beliau semua kesulitan dapat terpecahkan, semua kesusahan dapat dilenyapkan, semua keperluan dapat terpenuhi, dan semua yang didambakan serta husnul khatimah dapat diraih, dan berkat dirinya yang mulia hujanpun turun, dan semoga terlimpahkan kepada keluarganya serta para sahabatnya, di setiap detik dan hembusan nafas sebanyak bilangan semua yang diketahui oleh Engkau."
5. Mendoakan Jenazah Setelah Takbir Keempat
Membaca doa untuk jenazah setelah takbir keempat sebelum salam dengan bacaan sebagai berikut,
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا
Arab latin: Allahumma la tahrimna ajrahu wa tuftina ba'dahu
Artinya: "Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya."
Bisa juga membaca doa yang termaktub dalam riwayat hadits dari Wa'ilah bin Al Aqsa bahwa Rasulullah SAW bersabda,
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَأَسْمَعُهُ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنَّ فُلَانَ بْنَ فُلَانٍ فِي ذِمَّتِكَ وَحَبْلِ جِوَارِكَ فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Artinya: Rasulullah SAW menyalatkan jenazah dari kaum muslimin, lalu aku mendengar beliau mengatakan,
"Allahumma inna fulan bin fulan fii dzimmatika wa habli jiwaarika faqihi min fitnatil qabri wa 'adzaabin naar wa anta ahlul wafa` wal haq faghfirlahu warhamhu innaka antal ghafuurur rahiim (Ya Allah, sesungguhnya fulan bin fulan berada dalam jaminan dan perjanjianMu, maka jagalah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka. Engkau Maha menepati janji dan Maha benar, ampuni dan sayangilah ia. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)." (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Lalu, dilanjutkan dengan membaca surah Al Mu'minun ayat 7. Berikut bunyinya,
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Arab latin: Fa manibtagā warā`a żālika fa ulā`ika humul-'ādụn
Artinya: "Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
6. Mengangkat Tangan saat Takbir
Mengangkat kedua tangan tiap saat melafalkan takbir menjadi sunnah dalam salat jenazah. Sekaligus meletakkannya di bawah dada setelah bertakbir.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Cara Praktis Buka 8 Pintu Rezeki Sesuai Ajaran Al-Qur'an