Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan oleh Orang yang Berbeda?

Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan oleh Orang yang Berbeda?

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 04 Okt 2023 11:45 WIB
Muezzin Mustafa Kader recites the call to prayer at the Cologne Central Mosque in Cologne, Germany, Friday, Oct. 14, 2022. The Islamic call to prayer is set to sound for the first time from one of Germany’s biggest mosques in Cologne on Friday — but at limited volume. It is part of a project agreed with authorities in the city that has one of the country’s biggest Muslim communities. (AP Photo/Martin Meissner)
Ilustrasi azan dan iqamah (Foto: AP/Martin Meissner)
Jakarta -

Azan dan iqamah sering kita jumpai dilakukan oleh dua orang yang berbeda di beberapa masjid hingga musholla. Lantas, bagaimana hukumnya? Bolehkah hal itu dilakukan?

Menurut beberapa ulama, pelaksanaan Azan dan Iqamah oleh dua orang yang berbeda diperbolehkan. Mereka telah mencapai kesepakatan bahwa Azan dan Iqamah adalah dua bentuk ibadah yang berbeda, meskipun memiliki persamaan.

Azan digunakan untuk mengumumkan masuknya waktu sholat, sedangkan Iqamah digunakan untuk memulai sholat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh tim layanan syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandangan ini sejalan dengan pendapat Al-Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfatul Ahwadzi. Beliau mengutip Al-Hafiz Al-Hazimi yang menjelaskan bahwa para ahli ilmu sepakat mengenai kebolehan bergantian dalam melaksanakan Azan dan Iqamah.

Meskipun Ibnu Malik berpendapat bahwa hal ini sebaiknya dihindari (makruh), Imam Syafi'i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada masalah dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

قال الشافعي وعند أبي حنيفة لا يكره لما روى أن بن أم مكتوم ربما كان يؤذن ويقيم بلال وربما كان عكسه والحديث محمول على ما إذا لحقه الوحشة بإقامة غيره

"Imam Syafii dan Abu Hanifah menyebut bahwa hal itu tidak makruh. Atas dasar riwayat bahwa Ibnu Umi Maktum ketika azan, maka yang iqamah adalah Bilal, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hadits tersebut mengandung pesan agar orang yang azan tidak ditimpa rasa kesedihan akibat iqamah dilakukan orang lain."

Atas dasar pandangan ulama di atas, pelaksanaan azan dan iqamah oleh dua orang yang berbeda dianggap sah. Pandangan ini atas dasar kesepakatan para ulama bahwa azan dan iqamah merupakan dua bentuk ibadah yang berbeda, meskipun memiliki persamaan.

Azan digunakan untuk memberitahukan masuknya waktu sholat, sedangkan iqamah digunakan untuk memulai sholat. Dukungan untuk pandangan ini dapat ditemukan dalam riwayat yang menceritakan bahwa Ibnu Ummi Maktum terkadang mengumandangkan azan dan Bilal melaksanakan iqamah, sementara terkadang Bilal yang mengumandangkan azan dan Ibnu Ummi Maktum yang melaksanakan iqamah. Riwayat ini terdapat dalam kitab Imam Muslim.

Adapun pandangan yang berpendapat bahwa azan dan iqamah lebih baik dilakukan oleh satu orang dinilai pandangan yang lemah. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنّ أَخَا صُدَاءِ هُوَ أَذّنَ وَمَنْ أَذّنَ فَهُوَ يُقِيمُ

"Sungguh saudaramu yang bagus itu telah mengumandangkan azan. Siapa yang mengumandangkan azan, dialah yang mengumandangkan iqamah."

Wallahu 'alam.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads