Batasan Aurat Pria dan Wanita Muslim Menurut Mazhab Syafi'i

Batasan Aurat Pria dan Wanita Muslim Menurut Mazhab Syafi'i

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 08 Sep 2023 11:45 WIB
Muslim man and woman praying in mosque
Ilustrasi muslim dan muslimah (Foto: Getty Images/iStockphoto/FS-Stock)
Jakarta -

Dalam hukum Islam, aurat diartikan sebagai bagian tubuh manusia yang tidak boleh terlihat di muka umum. Anggota tubuh yang harus ditutup itu dianggap sebagai kehormatan manusia.

Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, para ulama sepakat akan kewajiban menutup aurat bagi umat Islam yang mukallaf baik di dalam maupun di luar salat. Sementara itu, makna aurat mengacu pada bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi dengan syarat tertentu, sebab bila dibiarkan maka dipandang sebagai sesuatu yang buruk dan malu hingga berujung menimbulkan rangsangan seksual.

Dalil menutup aurat tercantum pada surat Al A'raf ayat 31,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

ADVERTISEMENT

Lantas, apa saja batasan aurat pria dan wanita muslim? Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az Zuhaili.

Batasan Aurat Pria dan Wanita Menurut Mazhab Syafi'i

1. Batasan Aurat Pria Muslim

Aurat pria muslim ialah antara pusar dengan lututnya. Hal ini sesuai dengan riwayat al-Harits bin Abi Usamah dari Abu Usamah, dari Abu Sa'id al-Khudri RA,

"Aurat orang mukmin adalah antara pusar dengan lututnya."

Dijelaskan dalam buku Adab Berpakaian (Fikih Berhias) tulisan Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawila, diharamkan bagi lelaki untuk menyingkap dan memandang bagian auratnya.

2. Batasan Aurat Wanita Muslim

Mayoritas ulama Syafi'i berpandangan bahwa wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat bagi wanita. Melalui Kitab al-Umm, Imam Syafi'i mengatakan batasan aurat wanita ialah muka dan telapak tangan.

Sebagian ulama Syafi'iyah lainnya berpendapat wajah dan telapak tangan wanita termasuk aurat, namun tidak wajib ditutup. Mereka berpandangan hanya pria yang bukan mahram wanita haram memandang wajah perempuan.

Disebutkan dalam al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab Syafi'i juga berpandangan, tidak haram hukumnya bagi perempuan yang membuka auratnya ketika sendirian dan aman dari penglihatan orang lain. Hanya saja, menurut mereka, tetap makruh kecuali dalam keadaan darurat.




(aeb/erd)

Hide Ads