Bolehkah Mencicil Mahar untuk Menikah?

Bolehkah Mencicil Mahar untuk Menikah?

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 05 Okt 2023 20:00 WIB
Pernikahan viral mahar fantastis di Jeneponto
Ilustrasi mahar (Foto: Instagram @jhufedfotography)
Jakarta -

Mahar adalah pemberian atau hak yang diberikan oleh seorang suami kepada istri saat menikah. Ini merupakan salah satu aspek penting dalam pernikahan dalam ajaran agama Islam.

Mahar biasanya berupa sejumlah uang atau harta yang dijanjikan oleh suami kepada istri sebagai tanda penghargaan dan tanggung jawab ekonomi dalam pernikahan. Meskipun mahar sering kali berbentuk materi, dalam beberapa kasus, itu juga dapat berupa barang berharga atau layanan yang memiliki nilai tertentu.

Mengutip laman Kemenag, mahar tidak termasuk dalam rukun nikah. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam kitab Kifayatul Mu'in pada bab nikah halaman 21 juz 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"anna mahra laisa ruknan fi nikahi"

Artinya: Mahar sebenarnya bukan bagian dari rukun nikah.

ADVERTISEMENT

Meskipun begitu, mahar menjadi salah satu unsur yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah. Para ulama sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah, meskipun si wanitanya ridho tidak mendapatkan mahar.

Dalam kenyataannya, tidak semua individu mampu memberikan mahar dalam jumlah besar saat pernikahan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi yang belum stabil atau ketidakadaan pekerjaan yang mapan. Oleh karena itu, muncul praktik mencicil mahar nikah.

Pertanyaannya, apakah hukum mencicil mahar nikah itu diperbolehkan? Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, halaman 22, mahar bisa dibayarkan secara segera atau ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri. Dengan demikian, seorang suami diperbolehkan untuk mencicil pembayaran mahar, dengan syarat harus mendapatkan persetujuan istri.

ويجوز أن يكون الصداق معجلا ومؤجلا وبعضه معجلا وبعضه مؤجلا لأنه عوض في معاوضة فجاز ذلك فيه كالثمن

"Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga."

Hukum Menyerahkan Mahar Sebelum Akad Nikah

Penentu status mahar sebelum akad nikah adalah niat dari pihak yang memberikannya. Jika seorang pria memberikan mahar dengan niat memberikannya sebagai hadiah, maka mahar tersebut menjadi milik perempuan yang dilamar. Namun, jika niatnya adalah sebagai maskawin, maka mahar tersebut dianggap sebagai maskawin.

Jika pria tersebut tidak bermaksud memberikan mahar sebagai maskawin atau memiliki niat untuk mengambilnya kembali jika perkawinan tidak terjadi, maka perempuan tidak berhak atas mahar tersebut, dan pemberian mahar tersebut dikembalikan kepada pria yang memberikannya. Sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyah.

Kemudian, jika calon suami menyerahkan mahar nikah sebelum akad nikah dijalankan dan kemudian akad nikah tersebut berhasil dilangsungkan, maka mahar tersebut menjadi hak perempuan sebagai mahar. Namun, jika akad nikah tidak berhasil dilangsungkan, calon suami berhak untuk meminta kembali mahar nikahnya.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads