2 Jenis Mahar dalam Pernikahan Islam, Kenali Mahar yang Dilarang

2 Jenis Mahar dalam Pernikahan Islam, Kenali Mahar yang Dilarang

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 23 Agu 2023 16:15 WIB
Ilustrasi cincin pernikahan
Ilustrasi mahar pernikahan Foto: Getty Images/iStockphoto/nurdanst
Jakarta -

Dalam pernikahan Islam, seorang mempelai pria harus memberikan mahar kepada mempelai wanita. Mahar ini berupa sejumlah harta yang diberikan saat prosesi ijab kabul berlangsung.

Mahar atau biasa juga disebut maskawin ini sepenuhnya hak istri. Mempelai pria bisa memilih maharnya sesuai kemampuan.

Terkait mahar pernikahan, dalam Al-Qur'an dijelaskan melalui surat An-Nisa ayat 4

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وََؑاΨͺُوا۟ Ω±Ω„Ω†Ω‘ΩΨ³ΩŽΨ§Ω“Ψ‘ΩŽ Ψ΅ΩŽΨ―ΩΩ‚ΩŽΩ°ΨͺΩΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω†ΩΨ­Ω’Ω„ΩŽΨ©Ω‹ ۚ فَΨ₯ِن Ψ·ΩΨ¨Ω’Ω†ΩŽ Ω„ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ ΨΉΩŽΩ† Ψ΄ΩŽΩ‰Ω’Ψ‘Ω مِّنْهُ Ω†ΩŽΩΩ’Ψ³Ω‹Ψ§ ΩΩŽΩƒΩΩ„ΩΩˆΩ‡Ω Ω‡ΩŽΩ†ΩΩŠΩ“Ω€Ω”Ω‹Ψ§ Ω…Ω‘ΩŽΨ±ΩΩŠΩ“Ω€Ω”Ω‹Ψ§

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

ADVERTISEMENT

Jenis Mahar dalam Pernikahan

Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, dijelaskan bahwa mahar terbagi menjadi dua macam yakni Musamma dan Mitsil.

1. Musamma

Musamma yaitu mahar yang disebutkan bentuk, wujud atau nilainya secara jelas dalam proses akad nikah. Dalam hal ini, suami wajib memenuhi mahar yang telah dia sebutkan dalam proses akad nikah tersebut, dan lebih baik ditunaikan secara langsung pada saat akad nikah, atau sebelum suami menggauli istrinya.

Mahar Musamma membuat suami tidak punya beban hutang mahar kepada istrinya, dan bisa menghindari perselisihan mengenai
mahar antara suami istri di kemudian hari.

Di Indonesia, mahar jenis ini terbilang yang paling banyak dipakai oleh masyarakat. Ketika proses ijab kabul, mahar segera diberikan kepada sang istri.

Namun jika suami belum mampu menunaikannya secara langsung, maka mahar bisa diberikan di kemudian hari, waktunya selama dia masih menikah dengan istrinya tersebut. Dalam hal ini harus dibedakan mana yang termasuk mahar, dan mana yang termasuk nafkah.

2. Mitsil

Mitsil yaitu mahar yang tidak disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad, maka kewajibannya adalah membayar mahar sebesar mahar yang diterima oleh perempuan lain dalam keluarganya.

Suami wajib memberikan barang berharga sebagai mahar yang diperkirakan dapat diterima oleh istrinya dengan senang hati, dan disesuaikan dengan mahar wanita yang sama dalam hal nasab dan sifatnya.

Sedangkan pernikahan yang tidak disebutkan jenis dan jumlah maharnya dinamakan nikah tafwidl. Ukuran mahar mitsil yang diberikan kepada istri disesuaikan dengan mahar yang telah diterima oleh para ashabahnya yang telah menikah, seperti saudara wanita sekandung, saudara wanita sebapak, keponakan wanitanya, bibinya, dan seterusnya.

Jika ukuran mahar mitsilnya para ashabah tidak diketahui, maka yang jadi ukurannya adalah para dzawil arhamnya, seperti misalnya nenek dan bibi dari jalur ibunya.

Mahar Pernikahan yang Dilarang

Dalam memberikan mahar, mempelai pria harus memperhatikan beberapa hal. Ada mahar pernikahan yang masuk dalam kategori dilarang. Berikut beberapa mahar pernikahan yang dilarang.

1. Mahar Pernikahan yang Berlebihan

Islam sangat menganjurkan perempuan agar tidak meminta mahar yang berlebihan. Disebutkan dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi juga dapat membahayakan kedua calon mempelai.

Apabila keduanya telah bersepakat untuk menikah tetapi terkendala perkara mahar, bisa jadi pernikahannya akan terancam batal dan keduanya menjalin hubungan di luar nikah.

Ajaran Islam pun hakikatnya senantiasa memberi kemudahan bagi pemeluknya untuk beribadah. Melalui Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:

Ω„ΩΩŠΩΩ†ΩΩΩ‚Ω’ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَΨͺِهِۦ Ϋ– ΩˆΩŽΩ…ΩŽΩ† Ω‚ΩΨ―ΩΨ±ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω رِزْقُهُΫ₯ ΩΩŽΩ„Ω’ΩŠΩΩ†ΩΩΩ‚Ω’ Ω…ΩΩ…Ω‘ΩŽΨ§Ω“ َؑاΨͺΩŽΩ‰Ω°Ω‡Ω Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ۚ Ω„ΩŽΨ§ ΩŠΩΩƒΩŽΩ„Ω‘ΩΩΩ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ω†ΩŽΩΩ’Ψ³Ω‹Ψ§ Ψ₯ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§ Ω…ΩŽΨ§Ω“ َؑاΨͺΩŽΩ‰Ω°Ω‡ΩŽΨ§ ۚ Ψ³ΩŽΩŠΩŽΨ¬Ω’ΨΉΩŽΩ„Ω Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ψ¨ΩŽΨΉΩ’Ψ―ΩŽ عُسْرٍ ΩŠΩΨ³Ω’Ψ±Ω‹Ψ§

Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."

2. Jumlah Mahar yang Memberatkan

Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.

Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad).

3. Mahar yang Tidak Bernilai

Mahar pernikahan yang tidak bernilai termasuk yang dilarang. Disebutkan dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya.

Mahar yang diperbolehkan dalam Islam yaitu mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau dapat berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon mempelai wanita seperti hafalan Al-Qur'an dan barang berharga lainnya.

4. Mahar Pernikahan yang Haram

Memberikan mahar yang haram, baik secara zat ataupun cara memperolehnya jelas dilarang dalam Islam. Dikutip dari Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, apabila mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, lalu istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak menerima mahar yang wajar baginya.

Apabila seorang istri menerima mahar yang harap setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.

Sedangkan jika istri telah menerima maharnya yang haram, sementara kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.




(dvs/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads