Seperangkat alat sholat kerap dijadikan mahar atau maskawin dalam prosesi pernikahan secara Islam. Di Indonesia, banyak mempelai pria yang menjadikan seperangkat alat sholat sebagai mahar.
Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, dijelaskan mahar adalah suatu pemberian yang wajib diberikan oleh seorang calon suami kepada calon istrinya ketika berlangsung proses akad nikah. Oleh karenanya, pemberian yang diberikan sebelum atau setelah akad nikah tidak disebut sebagai mahar.
Dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa saja wanita yang dinikahi atas suatu mahar atau pemberian, atau dalam masa sebelum ikatan pernikahan maka itu untuknya, dan apa yang ada sesudah akad nikah, maka itu untuk orang yang diberinya, dan yang lebih berhak dimuliakan oleh seorang laki-laki adalah anak wanitanya atau saudara wanitanya." (HR Abu Dawud)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk Mahar
Tidak ada dalil yang menentukan besaran dan jenis mahar tertentu dalam sebuah pernikahan. Jadi calon pengantin pria bisa memberikan mahar sesuai kemampuannya, namun juga harus menghargai mempelai wanitanya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad)
Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga oleh Miftah Faridl dijelaskan bahwa maskawin hendaknya berupa sesuatu yang bermanfaat bagi istrinya. Bagaimana dengan mahar atau mas kawin berupa seperangkat alat sholat?
Alat sholat seperti sajadah, mukena dan Al-Qur'an kerap dipilih menjadi mahar. Hal yang harus diperhatikan adalah, seperangkat alat sholat boleh dijadikan mahar namun harus dipastikan bermanfaat bagi istri nantinya.
Seperangkat alat sholat dan Al-Qur'an harus digunakan karena jika tidak maka mahar tersebut dianggap tidak bermanfaat.
Ajaran Al-Qur'an, seperti sholat harus dipraktikkan dan dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan, baik Al-Qur'an tersebut dijadikan sebagai mahar ataupun tidak. Mungkin juga seseorang yang menjadikan mahar seperangkat alat sholat dan Al-Qur'an berharap agar istrinya menjadi wanita yang rajin sholat dan rajin membaca Al-Qur'an.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan arti kata Perangkat adalah alat perlengkapan. Sementara seperangkat adalah selengkap.
Dalam tradisi pernikahan Islam di Indonesia, mahar seperangkat alat sholat biasanya terdiri dari sajadah, mukena, Al-Qur'an dan juga tasbih.
Mengutip laman NU Online, dijelaskan bahwa mahar bukan bagian rukun dalam akad nikah. Maka saat akad nikah, disebut atau tidak disebut mahar maka tidak berpengaruh pada sah dan tidaknya akad.
Begitu pula benar dan tidaknya dalam menyebutkan mas kawin. Dan ketika mas kawin tidak disebut atau penyebutannya tidak benar maka mas kawinnya kembali kepada mas kawin standar (mahar mitsil) untuk ukuran wanita tersebut.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi