Wudhu adalah hal yang harus dilakukan oleh seorang muslim sebelum melakukan salat, baik itu salat wajib maupun salat sunnah. Wudhu adalah penentu atas diterima atau tidaknya salat yang dilakukan seorang muslim.
Wudhu menjadi satu hal yang sangat penting, oleh karena itu, wudhu harus dilakukan dengan benar dan tepat.
Syariat diharuskannya wudhu sebelum salat difirmankan Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ΩΩ°ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΨ°ΩΩΩΩΩ Ψ§Ω°Ω ΩΩΩΩΩΩΨ§ Ψ§ΩΨ°ΩΨ§ ΩΩΩ ΩΨͺΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΩΩ°ΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΨΊΩΨ³ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΨ―ΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ±ΩΨ§ΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ω ΩΨ³ΩΨΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΨ±ΩΨ‘ΩΩΩΨ³ΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΨ±ΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨΉΩΨ¨ΩΩΩΩΩΫ ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩΩ Ω Ψ¬ΩΩΩΨ¨ΩΨ§ ΩΩΨ§Ψ·ΩΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΨ§Ϋ ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩΩ Ω Ω ΩΩΨ±ΩΨΆΩ°ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ°Ω Ψ³ΩΩΩΨ±Ω Ψ§ΩΩΩ Ψ¬ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω Ψ§ΩΨΩΨ―Ω Ω ΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΨ§Ϋ€ΩΩΩΨ·Ω Ψ§ΩΩΩ ΩΩ°Ω ΩΨ³ΩΨͺΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩΨ³ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩΩΩΩΩ Ω ΨͺΩΨ¬ΩΨ―ΩΩΩΨ§ Ω ΩΨ§Ϋ€Ψ‘Ω ΩΩΨͺΩΩΩΩ ΩΩΩ ΩΩΩΨ§ Ψ΅ΩΨΉΩΩΩΨ―ΩΨ§ Ψ·ΩΩΩΩΨ¨ΩΨ§ ΩΩΨ§Ω ΩΨ³ΩΨΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩΩΨ¬ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΨ―ΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩΩΩ ΫΩ ΩΨ§ ΩΩΨ±ΩΩΩΨ―Ω Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΩΩΨ¬ΩΨΉΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩ ΨΩΨ±ΩΨ¬Ω ΩΩΩΩΩ°ΩΩΩΩ ΩΩΩΨ±ΩΩΩΨ―Ω ΩΩΩΩΨ·ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΨͺΩΩ ΩΩ ΩΩΨΉΩΩ ΩΨͺΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩΩ Ω ΨͺΩΨ΄ΩΩΩΨ±ΩΩΩΩΩ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit) dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh) perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.
Fardhu Wudhu
Dirangkum dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i yang ditulis oleh Syaikh DR. Alauddin Za'tari, fardhu wudhu ada tujuh, berikut penjelasannya:
1. Niat
Yang termasuk fardhu wudhu yang pertama dan paling penting adalah niat. Hukum niat adalah wajib.
Niat adalah melakukan sesuatu yang dibarengkan dengan pekerjaannya. Oleh karena itu tempatnya ada di hati. Jika apa yang diucapkan lisan berbeda dengan niat di hati, maka hal itu dianggap tidak sah.
2. Membasuh Muka
Yang termasuk fardhu wudhu yang kedua yakni membasuh muka atau wajah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah sebelumnya.
Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu" (QS. Al-Maidah:6)
Batasan muka yang harus dibasuh mulai dari kening di bagian atas hingga batas dagu di bagian bawah, batas jenggot memanjang, dan batas sepasang anak telinga melebar. Apabila memiliki jenggot yang tebal, maka disunahkan untuk menyela-nyelai jenggot dengan menggunakan jari yang basah. Lalu, sebagian kepala, leher , dan bawah dagu.
3. Membasuh Kedua Tangan sampai Siku
Yang termasuk fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan sampai siku.
Siku adalah kumpulan dua tulang besar yang saling mempengaruhi, tulang lengan, dan tulang hasta.
4. Mengusap Sebagian Kepala
Mengusap kepala maksudnya adalah mengusapkan tangan yang basah pada anggota badan. Bagian yang dibasuh antara lain: ubun-ubun atau bagian depan kepala, atas ujung dahi bagian kanan dan kiri, ujung bagian belakang kepala, dan ujung samping bagian kanan kiri kepala.
5. Membasuh Dua Kaki sampai Mata Kaki dan Tumit
Fardhu wudhu selanjutnya adalah membasuh dua kaki sampai mata kaki dan tumit. Mata kaki yaitu tulang yang menonjol yang terdapat pada antara betis dan telapak kaki.
Abdul Qasim ketika melewati orang yang tengah berwudhu pernah berkata, "Celakalah bagi tumit-tumit yang terkena api neraka."
6. Tertib
Fardhu wudhu yang keenam adalah at-tartib atau tertib, yakni, memulai kegiatan wudhu dari wajah dan dibarengi dengan niat, lalu kedua tangan, selanjutnya kepala, dan terakhir kedua kaki. Fardhu ini dikerjakan berurutan dan tidak acak.
7. Muwalat dan Menyertakan Niat Bagi Orang yang Terus Menerus Mengalami Hadats
Makna muwalat adalah melaksanakan kegiatan wudhu secara runtut dan tidak oleh berhenti atau menjeda di pertengahan aktifitas wudhu tersebut.
Menyertakan niat maksudnya adalah selalu menghadirkan niat wudhu dalam hati bagi orang yang berwudhu di sela-sela seluruh proses wudhunya.
Itulah beberapa fardhu wudhu yang wajib diketahui umat Islam. Semoga bermanfaat!
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza