Bolehkan Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah? Begini Pandangan Ulama

Bolehkan Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah? Begini Pandangan Ulama

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 17 Sep 2023 08:00 WIB
mobil parkir di depan rumah dengan pembatas
Ilustrasi parkir mobil di jalan depan rumah (Foto: Twitter Seputar Tetangga)
Jakarta -

Di Ibukota Jakarta, banyak kita jumpai kendaraan yang tidak terparkir sebagaimana mestinya. Bukan dalam garasi, masyarakat yang tidak memiliki tempat parkir justru seenaknya meletakkan kendaraannya di depan rumah hingga memakan sebagian jalan raya.

Hal ini tentu mengganggu pengguna jalan yang ingin melintas. Mereka jadi kesulitan untuk mengaksesnya.

Jika ditegur, si pemilik kendaraan ini justru lebih marah dan merasa dirinya paling benar. Padahal ia sudah menzalimi banyak orang karena keegoisannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tanya jawab fiqih di laman Kemenag, kejadian seperti ini cukup menarik untuk dibahas. Menukil kitab Manhaj Thullab, Syekh Zakariya al Anshori menyebut jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan yang ingin mengaksesnya.

ADVERTISEMENT

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan," ungkap Syekh Zakariyya Al-Anshary.

Maka dari itu, jika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya meminta izin kepada orang yang memiliki lahan. Hal itu sebagai salah satu adab yang bisa dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Permasalahan ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Bunyi peraturan itu menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.

Sedangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Bagi mereka yang melanggar, pemerintah akan melakukan langkah tegas dengan memberikan sanksi denda kepada yang melanggar. Hal itu diharapkan bisa membuat efek jera kepada pelaku parkir sembarangan.

Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500.000. Hal ini menjadi wewenang kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru.

Selain pihak kepolisian, Dinas Perhubungan juga bisa melakukan penderekan kepada mobil yang parkir sembarangan di badan jalan dan menganggu arus lalu lintas. Menurut Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.

Kesimpulannya, memarkir mobil di jalan depan rumah hukumnya haram. karena dapat mengganggu pengguna jalan karena tidak memperhatikan kenyaman publik.

Wallahu 'alam




(hnh/hnh)

Hide Ads