Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan sikap mengenai permasalahan yang terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau. PBNU menilai pengambilalihan tanah yang dilakukan pemerintah hukumnya haram jika dilakukan dengan cara yang tidak baik.
Pasalnya, tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya' (pengelolaan lahan) tidak dapat diambil alih begitu saja. Karena hal itu bisa menciderai hati rakyat dan berpotensi merusak lingkungan hidup beserta sumber daya alam.
"Maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram," kata Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, PBNU perlu menegaskan kembali agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang," lanjutnya.
PBNU berharap pemerintah bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi terkait pemanfaatan lahan yang diperuntukkan untuk proyek pembangunan. Jangan lupa untuk melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan hingga pelaksanaannya.
Kemudian lakukanlah komunikasi yang baik pada masyarakat Rempang dengan musyawarah tanpa ada pendekatan koersif. Hadirkan solusi untuk mereka agar kelompok yang lemah (mustadh'afin) dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi.
"Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan/atau pengelola lahan," ungkap Gus Yahya.
Jika memang proyek pembangunan ini penting untuk strategis nasional dan kemaslahatan umat, pemerintah pusat dan daerah harus meyakinkan masyarakat setempat. Serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
"PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi. Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan," tukas Gus Yahya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani nota kesepahaman dengan investor untuk membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa. Pabrik itu akan menjadi pabrik kaca terbesar kedua di dunia setelah China.
Rempang Eco City akan menjadi lokasi pabrik yang dioperasikan oleh produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd. Yaitu dengan nilai investasi sebesar US$11,5 miliar.
Namun warga Pulau Rempang tidak terima adanya pabrik kaca tersebut. Mereka menolak adapanya pembangunan dengan melakukan demo yang berakhir ricuh.
Beberapa warga bentrok dengan aparat gabungan hingga membuat parah keadaan. Polisi pun menetapkan 43 orang menjadi tersangka yang diduga menjadi provokator demo tersebut. Hingga kini, polisi pun masih mencari aktor di balik aksi anarkistis itu.
Pernyataan Lengkap PBNU Tentang Persoalan di Rempang
Dalam menyikapi persoalan Rempang-Galang, PBNU menyampaikan pandangan sebagai berikut:
- Dalam pandangan PBNU, persoalan Rempang-Galang merupakan masalah yang terkait pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan. Persoalan semacam ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak partisipatoris, yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan hingga pelaksanaannya. Hal ini kemudian diperparah oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik, PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah agar mengutamakan musyawarah (syura') dan menghindarkan pendekatan koersif.
- Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah pada Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara. PBNU berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya' (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram. Namun demikian, PBNU perlu menegaskan kembali agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang. Hasil Bathsul Masail tersebut tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan/atau pengelola lahan
- PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini, dengan memastikan agar kelompok yang lemah (mustadh'afin) dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi
- PBNU mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum, serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam
- PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi. Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan.
Semoga kita senantiasa mampu mengambil pelajaran demi kemajuan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim