Setelah jenazah dimandikan dan disalatkan, maka tahap selanjutnya ialah diantar ke tempat peristirahatan terakhirnya. Kaum muslimin yang mengetahui kabar duka dari kerabat atau saudaranya hendaklah mengurus jenazahnya dan mengiringi sampai ke pemakaman.
Terkait hukum mengurus jenazah sendiri adalah fardhu kifayah yang berarti kewajiban bersama. Jenazah seorang muslim memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh muslim lainnya, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalati, dan memakamkannya seperti dinukil dari buku Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah tulisan Muhammad Nashiruddin al-Albani.
Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyalatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barang siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath," (HR Jamaah dan Muslim)
Mengenai hal itu, ada sejumlah sunnah yang dapat dilakukan oleh kaum muslimin ketika mengantar jenazah. Simak bahasannya yang dikutip dari Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 oleh Prof Wahbah Az-Zuhaili.
Sunnah-sunnah Mengantar Jenazah ke Pemakaman
1. Mempercepat Perjalanan
Kaum muslimin dianjurkan mempercepat perjalanan ketika mengantar jenazah. Caranya dengan melebihi jalan biasa, bukan dengan berlari. Makruh hukumnya jika membawa jenazah sambil berlari.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:
"Percepatlah (dalam membawa) jenaza, jika jenazahnya orang baik maka alangkah baiknya kalian mempercepatnya, sedang jika tidak maka kejelekanlah yang kalian letakkan di atas pundak kalian." (HR Bukhari)
2. Mengiringi Jenazah
Sunnah selanjutnya ialah mengiringi jenazah sebagaimana kesepakatan para ulama. Diriwayatkan oleh al-Barra' ia berkata:
"Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, mendoakan orang yang bersin, memenuhi undangan, dan menolong orang yang terzalimi." (HR Jamaah ahli hadits)
Mengiringi jenazah mengacu pada 3 hal, yaitu mulai dari menyalatkannya, mengiringinya sampai kubur dan diam sejenak usai proses penguburan meminta ampunan untuk mayat.
3. Khusyuk dan Memikirkan tentang Kematian
Umat Islam yang mengiringi jenazah dianjurkan untuk khusyuk dan memikirkan tentang kematiannya. Ini dimaksudkan agar kita mengambil pelajaran dengan adanya kematian.
4. Menutup Keranda Mayat Wanita
Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali disunnahkan untuk menutup keranda mayat wanita dengan kubah yang menutupi bagian atasnya. Penutup tersebut bisa terbuat dari kayu, pelepah kurma, atau batang tebu.
5. Berjalan di Depan Jenazah
Ulama hadits yaitu Malik, Syafi'i dan Ahmad menyebut sunnah hukumnya berjalan di depan jenazah dan berada di dekatnya sehingga dapat melihatnya ketika menoleh. Sebab, jika berada jauh ia tidak dapat melihatnya dan berjalan di depannya.
6. Berdiri untuk Jenazah
Imam An Nawawi dan jamaah menyebut bahwa seorang muslim diperbolehkan memilih antara berdiri dan duduk ketika melihat jenazah. Ibnu Umar meriwayatkan dari Amir bin Rabi'ah dari Nabi SAW beliau bersabda:
"Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah sampai ia melewatimu atau diletakkan." (HR jamaah ahli hadits)
7. Pengiring Jenazah Tidak Duduk Sampai Jenazah Diletakkan
Dianjurkan bagi orang yang mengiringi jenazah untuk tidak duduk sampai jenazah diletakkan pada pundak orang, karena mungkin ada hal yang perlu dibantu dan posisi berdiri adalah paling memungkinkan untuk hal tersebut.
Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, Nabi SAW bersabda:
"Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah dan bagi orang yang mengiringinya janganlah duduk sampai jenazah itu diletakkan."
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!