Kemenag Revitalisasi 1.469 KUA

Kemenag Revitalisasi 1.469 KUA

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 04 Sep 2023 11:45 WIB
KUA Adimulyo punya Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
Kemenag revitalisasi KUA di sejumlah daerah. (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) telah merevitalisasi 1.469 Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia. Hal ini sejalan dengan program prioritas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dikutip dari laman Kemenag, Senin (4/9/2023), ada sebanyak 5.972 KUA yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun Kemenag baru melakukan perubahan ke 1.469 KUA dengan menggunakan dana yang bersumber dari Surat Berharga Sertifikat Negara (SBSN).

Revitalisasi ini ditandai dengan transformasi digital dan renovasi perkantoran. Sejumlah fasilitas, termasuk layanan pernikahan dalam kantor juga lebih memadai dari sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan banyaknya gedung baru dan megah saat ini, petugas KUA diharapkan bisa semakin semangat dalam bekerja. Dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutaman dalam mengurus surat nikah.

"Gedung KUA kita tidak kalah megahnya dengan bangunan pemerintah daerah, bahkan di sebagian lebih menonjol dengan tampilan dua lantai. Ini membanggakan," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Muttaqin saat meninjau sejumlah KUA di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

ADVERTISEMENT

"KUA yang megah ini harus diimbangi dengan tata kelola pelayanan publik yang prima dan akselerasi gerakan keluarga sakinah di masyarakat," lanjutnya.

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan, gedung KUA yang layak dan bagus memang sangat menunjang dalam memberikan pelayanan prima. Jika gedungnya saja tidak representatif, hal ini akan berpengaruh pada kualitas pelayanan yang diberikan.

"Jadi gedung itu hanya satu instrumen, sementara masih ada lagi instrumen lain yang harus dipenuhi," ungkap Zainal.

Zainal berharap Revitalisasi KUA bisa berbanding lurus dengan peningkatan kualitas bimbingan keluarga sakinah. Program ini digulirkan guna menjawab tantangan makro keluarga Indonesia, misalnya: tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kawin anak, stunting dan intoleransi berbasis keluarga.

KUA pun harus dapat bersinergi dengan organisasi masyarakat dalam pembinaan keluarga Sakinah, misalnya melalui bimbingan remaja usia sekolah (BRUS), bimbingan remaja usia nikah (BRUN), bimbingan perkawinan calon pengantin, dan bimbingan keluarga.

"Kemenag tentu tidak bisa sendirian, sangat perlu dibantu pihak lain, baik instansi pemerintah maupun masyarakat," pungkasnya.




(hnh/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads