Kemenag Jalin Kerjasama dengan Polri Cegah Travel Umrah Nakal

Kemenag Jalin Kerjasama dengan Polri Cegah Travel Umrah Nakal

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 02 Sep 2023 17:00 WIB
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief melakukan kunjungan kerja ke Bandara Soetta, Banten.
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan mengadakan diklat untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam waktu dekat. Kemenag akan bekerja sama dengan Polri untuk mencegah adanya travel umrah nakal.

Program ini dibentuk sebagai upaya preventif dan strategis yang dilakukan oleh Kemenag. Hal itu dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"PPNS ini akan dilatih oleh Polri dan Kemenkumham, dan ternyata di Kementerian lain juga sudah ada. Jadi harapannya pengawas kami ini langkahnya nanti bisa lebih jauh, bukan hanya menegur saja," ujar Dirjen PHU, Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (2/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, diklat PPNS akan menjadi wadah yang akan melahirkan penyidik dari kalangan PNS di Kemenag. Dengan melibatkan tim pelatih dari Polri serta Kemenkumham, kehadiran PPNS ini tentunya akan sangat diandalkan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran umrah dan juga haji khusus.

Komisi VIII DPR RI mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenag dalam melakukan pengawasan umrah. Terutama saat keberangkatan jemaah di Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENT

"Pengawasan umrah Kemenag harus diperkuat. Saya sepakat dengan pembentukan PPNS, dan saya mengapresiasi pelaksanaan pengawasan keberangkatan umrah di Bandara Soetta. Pengawasan seperti ini perlu dilakukan di seluruh bandara keberangkatan umrah di Indonesia," ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, dalam kesempatan yang sama.

pasalnya, jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) meningkat pada tahun 2023 sebanyak 30%. Kemenag merasa, pengawasan umrah di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan PPIU bekerja berdasarkan standar pelayanan minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Pengelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Pengawasan juga dilakukan sebagai pelaksanaan amanah UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.




(hnh/erd)

Hide Ads