Sebagaimana sholat fardhu lainnya, pengamalan sholat Dzuhur juga didahului dengan bacaan niat. Bagaimana bacaan niat sholat Dzuhur sendiri dan berjamaah?
Ada perbedaan pendapat di kalangan imam besar mazhab mengenai pengamalan niat sholat Dzuhur. Menurut pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Hanafi, jika niat dilakukan sebelum takbiratul ihram, hukum sholatnya tetap sah. Pendapat ini dinukil dari buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy Syafi'i oleh Humaidi Al Faruq.
Sementara, Imam Syafi'i berpendapat bahwa waktu berniat adalah saat melakukan takbir. Apabila niat dilakukan sebelum atau sesudahnya, maka sholatnya tidak sah. Selain itu, Humaidi Al Faruq juga berpendapat, niat berada di dalam hati. Sehingga hukum melafazkan niat adalah sunnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku Panduan Shalat Doa & Dzikir oleh Ust. A Solihin As Suhaili, berikut merupakan bacaan sholat Dzuhur sendiri atau munfarid, berjamaah sebagai imam, dan berjamaah sebagai makmum.
Niat Sholat Dzuhur Sendiri atau Munfarid
أُصَلَّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Ushollid fardhozh zhuhri arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat salat fardu Dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
Niat Sholat Dzuhur Berjamaah
Niat Sholat Dzuhur sebagai Imam
أُصَلَّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Ushollii fardhozh zhuhri arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat salat fardu Dzuhur empat raka'at dengan menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta'ala."
Niat Sholat Dzuhur sebagai Makmum
أُصَلَّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Ushollii fardhozh zhuhri arba'a roka'aatin mustaqbilal qiblati adaa-an ma'muuman lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat salat fardu Dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala.
Sholat Jamak Takhir Dzuhur di Waktu Asar
Bagi yang berhalangan sholat tepat waktu karena uzur tertentu, sholat Dzuhur boleh dijamak dan diakhirkan pada waktu Asar. Inilah yang disebut dengan sholat jamak takhir.
Sholat jamak takhir merupakan salat yang dilakukan di akhir waktu sebab tidak bisa dilakukan di dalam waktunya karena terhalang sesuatu. Misalnya, tidak sempat sholat Dzuhur karena sedang dalam perjalanan (musafir), sehingga hanya bisa dilaksanakan saat waktu Asar maka seseorang boleh mengakhirkan sholat Dzuhurnya ke waktu sholat Asar.
Menurut buku Panduan Shalat untuk Wanita: Panduan Bersuci Untuk Sholat oleh Ria Khoirunnisa S.Pd, apabila seseorang hendak menunda atau mengakhirkan sholat Dzuhur ke dalam waktu Asar, maka sewaktu berada dalam waktu Dzuhur, orang tersebut harus berniat menunda sholat Dzuhurnya ke dalam waktu Asar.
Sebagai tambahan, berikut merupakan bacaan niat ketika seseorang hendak menunda sholat Dzuhurnya:
نَوَيْتُ تَأْخِيْرُ الظُّهْرِ إِلَى الْعَصْرِ
Arab-Latin: Nawaitu ta-khiirudz dzuhri ilal 'ashri.
Artinya: "Saya niat mengundur atau mengakhirkan shalat Dzuhur ke dalam ashar."
Menurut buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, syarat melakukan sholat jamak takhir ada dua perkara, yaitu:
1. Berniat untuk melakukan sholat jamak takhir sejak masih berada di waktu sholat yang pertama. Untuk salat Dzuhur, niat harus dibaca ketika masih pukul 12.00 - 15.00.
2. Alasan yang memperbolehkan untuk melakukan jamak takhir terus berlangsung sejak meniatkan diri untuk menjamak sholat di waktu sholat yang pertama hingga masuknya waktu salat yang kedua dan pelaksanaannya.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi