Sebanyak 5.150 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Banyuwangi, Jawa Timur sudah memiliki sertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi hal tersebut.
Dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/8/2023), ada 7.761 pelaku usaha di Banyuwangi yang mengajukan sertifikat halal ke BPJPH. Mereka mendaftar melalui Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang difasilitasi oleh Kemenag.
"Untuk sertifikasi halal di Kabupaten Banyuwangi sampai hari ini terdata 7.761 pelaku usaha terdaftar dan sudah menjadi sertifikat 5.150 dengan pendamping dari berbagai lembaga pendampingan seperti UIN HAS, UIN Sunan Kalijaga, UNPRI dan sebagainya. Juga, Teman Usaha Rakyat (TUR) yang tersebar di 25 Kecamatan dan siap mendukung program Sehati," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abdul Syakur menyebut, capaian ini patut dicontoh oleh daerah lain. Ia pun mengapresiasi langkah kolaboratif berbagai stakeholder di Banyuwangi untuk mempercepat capaian sertifikasi halal.
Hal itu disampaikan Abdul Syakur saat menghadiri sosialisasi Akselerasi 1.000 Sertifikat Halal bagi Pelaku UMK di Banyuwangi. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Muhammad Firdaus, serta Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie
"Di Banyuwangi sudah ada ribuan pelaku UMK tersertifikasi halal (melalui skema) self declare. Ini bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia, dalam percepatan sertifikasi halal," ujar Abdul.
Misalnya sosialisasi ini, yang dilakukan BPJPH bersama Kemenkop UKM dan Pemda Banyuwangi. Ini bentuk langkah bersama untuk mendorong lebih banyak pelaku UMK memperoleh kemudahan mengajukan sertifikasi halal. Kami berharap, ini juga bisa dilakukan di daerah lain. Dan sertifikasi halal melalui self declare ini, gratis. Jadi segera dimanfaatkan," sambungnya.
Bagi pelaku usaha yang belum terdaftar, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi akan membuka pendaftaran di setiap minggunya. Syaratnya cukup mudah, yaitu produk yang diajukan tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; pelaku UMK memiliki hasil penjualan per tahun dibawah Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; KTP dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Bahkan jika belum mengantongi NIB akan didampingi dalam pembuatan bersama pendamping," tukas Diskop UMP Banyuwangi Nanin Oktaviantie.
(hnh/dvs)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!