5 Tempat yang Dilarang untuk Salat, Hati-hati Hukumnya Haram

5 Tempat yang Dilarang untuk Salat, Hati-hati Hukumnya Haram

Rahma Harbani - detikHikmah
Selasa, 15 Agu 2023 11:45 WIB
ilustrasi sholat
Ilustrasi. Ini tempat terlarang untuk salat. (Foto: Getty Images/iStockphoto/leolintang)
Jakarta -

Hadits dari Rasulullah SAW pernah menyebutkan tentang larangan untuk salat di tempat-tempat berikut. Apa saja?

Salah satu hadits yang pernah menyebutkan hal ini adalah hadits dari Ibnu Umar RA. Ia pernah mengutip sabda Rasulullah SAW tentang tujuh tempat yang dilarang untuk salat.

Namun, kesanadan hadits ini dilemahkan oleh sejumlah ahli hadits. Meski demikian ada beberapa hadits shahih yang menjelaskan tempat terlarang untuk salat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Tempat yang Dilarang untuk Salat

1. Kuburan

Rasulullah SAW melarang untuk mendirikan salat di atas kuburan, menghadap ke arah kuburan, atau menjadikan kuburan sebagai masjid. Artinya, menguburkan mayat di dalam masjid atau mendirikan sebuah masjid di atas kuburan.

Hal ini berpedoman pada hadits yang dinukil dari sabda Rasulullah SAW. Berikut bunyi haditsnya,

ADVERTISEMENT

اجعلوا في بيوتِكم من صلاتِكم، ولا تتَّخِذوها قبورًا

Artinya: "Kerjakanlah sebagian salat kalian di rumah kalian (sunnah) dan janganlah kalian menjadikan rumah sebagai kuburan," (HR Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam dalam Iqtidha As-Shirat Al-Mustaqim pernah menyebutkan bahwa melarang keberadaan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan para nabi, orang-orang shaleh, para raja dan lainnya. Masjid-masjid tersebut dapat dihancurkan atau lainnya.

"Hal ini sebagaimana saya ketahui tidak ada perbedaan di antara para ulama yang terkenal. Makruh salat di dalamnya tanpa ada perbedaan, dan tidak sah (salatnya) menurut pandangan kami. Karena riwayat tentang larangan dan laknat tentang hal itu dan juga karena (ada) hadits-hadits lain," demikian penjelasannya.

Pelarangan salat di kuburan juga untuk menghindarkan praktik penyembahan terhadap kuburan atau menyerupai orang yang menyembah kuburan.

Namun, ada pengecualian untuk hal ini yaitu, ada salat jenazah yang boleh dilakukan di dalam area pemakaman. Keterangan ini disandarkan dari riwayat shahih bahwa Rasulullah SAW salat jenazah di kuburan untuk wanita yang biasa membersihkan masjid setelah dikebumikan. (HR Bukhari dan Muslim)

2. Kamar Mandi atau WC

Para ulama mengatakan bahwa salat di dalam WC hukumnya makruh. Sebab itu umat Islam dilarang untuk berzikir kepada Allah SWT di tempat seperti itu. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Artinya: "Hamparan bumi itu semuanya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi." (HR Tirmidzi dan Abu Daud)

Syaikhul Islam rahimahullah dalam Iqtidha As-Shiratal Mustaqim berkata, "Sanadnya (hadits) Hadits ini dishahihkan pula oleh Al-Albany dalam Al-Irwa.

Sebab adanya larangan ini karena kamar mandi merupakan tempat tinggal setan dan tempat dibukanya aurat. Larangan dalam hadits tersebut juga mencakup semua kamar mandi baik yang hanya digunakan untuk mandi saja atau untuk menyimpan pakaian.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa berpendapat, tidak ada nash atau dalil yang secara khusus menjelaskan pelarangan salat di WC sebab masalah tersebut dianggap sebagai perkara yang sudah jelas dan tidak memerlukan dalil lagi.

3. Kandang Unta

Jumhur ulama menyebut makruh sebagaimana dari sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ

Artinya: "Kalian boleh salat di kandang kambing, tetapi jangan sholat di kandang unta." (HR Tirmidzi)

Sebab kandang unta dianggap sebagai tempat tinggal para setan. Belum lagi bila untanya berada di dalam kandang maka dikhawatirkan akan mengganggu orang yang salat dan menghalangi kesempurnaan salatnya.

4. Tengah Jalan

Larangan ini merujuk pada jalanan yang kerap digunakan orang untuk berlalu lalang. Sebab hal itu dapat mempersempit ruas jalan bagi yang melintasinya serta menghalangi kesempurnaan salat.

Salat di tengah jalan hukumnya juga bisa makruh dan bahkan haram bila menghalangi hak orang lain, menyebabkan dirinya kesulitan, terjadi kecelakaan atau lainnya. Pengecualian bila ada keperluan darurat seperti salat Jumat atau Id di jalan karena masjid yang melewati kapasitas daya tampungnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzab yang berkata, "Janganlah salat di jalan umum karena hadits Umar menyebut bahwa ada tujuh tempat yang dilarang melakukan salat, salah satunya adalah jalan umum."

5. Tanah Rampasan

Haram bagi muslim untuk menunaikan salat di atas tanah yang dicuri dari pemiliknya. Hal ini merujuk pada ijma' para ulama.

Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu, "Salat di tanah yang dipakai tanpa seizin pemiliknya adalah haram menurut ijma' (konsensus para ulama)."




(rah/erd)

Hide Ads