Pengaturan Shaf Sholat Berjamaah yang Benar Menurut Syariat, Seperti Apa?

Pengaturan Shaf Sholat Berjamaah yang Benar Menurut Syariat, Seperti Apa?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Jumat, 28 Apr 2023 18:30 WIB
Massa Aksi GNPF 55 Sholat Jumat Berjamaah

Massa aksi GNPF 55 laksanakan ibadah Sholat jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jumat (05/05/2017). Usai menjalani Shalat Jumat, Para massa GNPF rencananya akan menggeruduk Mahkamah Agung untuk mempertanyakan tuntutan sidang yang sangat ringan untuk terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Grandyos Zafna/detikcom
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Dalam ajaran Islam, pengaturan shaf ketika sholat berjamaah telah diatur menurut syariat dan ditekankan oleh Rasulullah SAW. Imam yang memimpin sholat berjamaah hendaknya harus mengontrol dan memerintahkan kepada makmumnya untuk mengatur shaf agar lurus dan rapat.

Berdasarkan hadits yang dinukil dari buku Fiqh Shalat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, Rasulullah SAW pernah bersabda:

أَتِمُّوا الصَّفَّ الْمُقَدَّمَ ثُمَّ الَّذِي يَلِيْهِ فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sempurnakanlah shaf paling depan, kemudian disusul shaf berikutnya. Sedangkan shaf yang masih kurang hendaklah berada pada shaf yang paling akhir." (HR Abu Dawud, dihasankan oleh an-Nawawi).

Akan tetapi, pengaturan shaf dalam sholat berjamaah tidak terbatas hanya mengenai shaf yang dirapatkan saja. Masih ada aturan lain terkait posisi sholat berjamaah antara imam dan makmun ataupun antara laki-laki dan perempuan. Lantas bagaimana pengaturan shaf yang benar menurut syariat?

ADVERTISEMENT

Pengaturan Shaf yang Benar Menurut Syariat saat Sholat Berjamaah

Mengutip dari buku Panduan Shalat Lengkap & Praktis Sesuai Petunjuk Rasulullah SAW karya Ust. Abdul Kadir Nuhuyanan, berikut ini pengaturan shaf yang benar menurut syariat saat sholat berjamaah.

1. Posisi Sholat Berjamaah Antara Imam dan Makmum

Apabila jamaahnya dua orang laki-laki, maka posisi makmum berdiri di sisi kanan imam. Imam dan makmum laki-laki berdiri hampir sejajar atau merapat dan tidak boleh terpisah shafnya dalam posisi depan dan belakang.

Akan tetapi, jika jamaah sholat terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan, makmum perempuan berdiri di belakang imam laki-laki. Jamaah yang terdiri atas dua orang perempuan, imam dan makmumnya berdiri sejajar dengan posisi makmum berada di sebelah kanan imam.

Adapun sholat berjamaah yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki, maka dua orang makmum berdiri sejajar dengan posisi berada pada shaf pertama di belakang imam. Apabila makmumnya dua orang perempuan, maka posisi makmum lebih utama agak jauh di belakang imam laki-laki.

Kemudian bagi jamaah yang jumlahnya lebih dari tiga dan seterusnya, pengaturan shaf tetap dipisahkan antara makmum laki-laki dengan makmum perempuan.

Begitupun ketika sholat berjamaah dengan satu makmum laki-laki dan satu makmum perempuan, maka makmum laki-laki berdiri sejajar di sebelah kanan Imam, sedangkan makmum perempuan di belakang mereka. Sebagaimana dikatakan dalam suatu riwayat hadits,

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّهُ وَامْرَأَةٌ مِنْهُمْ فَجَعَلَهُ عَنْ يَمِينِهِ وَالْمَرْأَةَ خَلْفَ ذَلِكَ

Artinya: "Dari Anas r.a., bahwa Rasulullah SAW pernah mengimami beliau dan seorang wanita di antara mereka. Kemudian beliau menjadikan Anas di sebelah kanan beliau dan seorang wanita di belakang itu." (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Namun, jika imam dan makmumnya sesama perempuan, maka imamnya berdiri di tengah-tengah sejajar dengan makmum. Sementara itu, dalam jumlah yang banyak dapat diatur dalam beberapa shaf dan imam tetap berada pada bagian tengah shaf pertama sejajar dengan makmum perempuan lainnya.

2. Posisi Sholat Berjamaah Antara Laki-Laki dan Perempuan

Pada dasarnya, posisi makmum perempuan tidak boleh sejajar dengan imam laki-laki. Posisi shaf perempuan selalu berada di belakang shaf laki-laki. Hal ini telah diterangkan melalui hadits yang terdapat dalam kitab Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 2 karya Imam an-Nawawi.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوْلُهَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: "Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan seburuk-buruk shaf laki-laki adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling belakang, dan seburuk-buruk shaf perempuan adalah yang paling depan." (HR Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, dapat dipahami bahwa laki-laki semestinya berada di shaf terdepan daripada shaf terakhir sebab lebih dekat dengan imam dan lebih jauh dari tempat sholat perempuan.

Sebaliknya, shaf yang paling utama bagi perempuan berada pada shaf terakhir sebab tempatnya yang jauh dari laki-laki sehingga dapat menghindari timbulnya fitnah atau memungkinkan terjadi sentuhan kulit yang dapat membatalkan sholat.

Meskipun perempuan yang menjadi makmum hanya satu-satunya di antara laki-laki, posisi sholatnya saat berjamaah tetap berada di belakang laki-laki.

Hal tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW saat sholat berjamaah, diterangkan melalui sebuah riwayat yang dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ حَلْفَنَا

Artinya: "Dari Anas bin Malik r.a., beliau berkata: Saya bersama seorang anak yatim sholat di belakang Nabi SAW. Sedangkan ibuku, Ummu Sulaim, sholat di belakang kami." (HR Al-Bukhari).

3. Makmum yang Terlambat Bergabung (Masbuk)

Makmum yang terlambat mengikuti imam sholat berjamaah (masbuk), dapat berdiri pada posisi shaf yang benar kemudian memulai sholat dengan takbiratul ihram, selanjutnya mengikuti imam.

Apabila imam pada saat itu sedang sujud, maka makmum yang terlambat dapat melakukan takbiratul ihram yang pertama dan bersedekap, setelah itu langsung sujud mengikuti imam dan seterusnya. Setelah imam mengucapkan salam, sholatnya dapat dilanjutkan untuk menggenapkan bilangan rakaat yang tertinggal.

Jika makmum yang terlambat (masbuk) adalah orang ketiga yang akan berjamaah dengan seorang imam dan seorang makmum yang sedang sholat, maka ia bisa memberikan tanda dengan menepuk bahu makmum yang sedang sholat di samping imam untuk melangkah mundur dan membuat shaf di bagian belakang imam bersamanya.

Itulah pengaturan shaf sholat berjamaah yang benar menurut syariat Islam. Saat melaksanakan sholat berjamaah, hendaknya umat muslim memahami pentingnya meluruskan dan merapatkan shaf, mengetahui posisi sholat antara imam dan makmum, serta posisi antara laki-laki dan perempuan agar ibadah sholat yang dikerjakannya tetap sah.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads