Apa Itu Syubhat? Berikut Penyebab dan Jenisnya

Apa Itu Syubhat? Berikut Penyebab dan Jenisnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 03 Agu 2023 11:45 WIB
A finger place near the wooden block and written Halal and Haram
Ilustrasi syubhat. (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)
Jakarta -

Selain hukum halal dan haram, ternyata dalam Islam ada istilah yang dikenal dengan syubhat. Secara bahasa syubhat berarti keadaan gelap, kabur, samar atau tidak jelas.

Di dalam KBBI, syubhat didefinisikan sebagai "keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (apakah halal atau haram dsb); karena kurang jelas status hukumnya; tidak terang (jelas) antara halal dan haram atau antara benar dan salah. Kata kerja bersyubhat berarti "menaruh keragu-raguan".

Sedangkan menurut Fahrur Mu'is dan Muhammad Suhadi dalam buku 40 Pesan Nabi Untuk Setiap Muslim, syubhat adalah sesuatu yang masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil-dalil dalam Alquran dan Sunnah. Tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa buah-buahan seperti kurma, apel, dan sejenisnya halal untuk dimakan. Sedangkan babi dan bangkai haram untuk dikonsumsi umat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip buku Rahasia Halal Haram oleh Imam Al-Ghazali, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW mengingatkan agar umat Muslim menjauhi perkara yang syubhat. Sebab orang yang menjauhi syubhat artinya sudah memelihara agama dan kehormatannya.

"Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun di antara keduanya ada perkara syubhat [samar] yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barang siapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barang siapa yang sampai jatuh [mengerjakan] pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya." (Hadits Riwayat Imam Bukhari).

ADVERTISEMENT

Penyebab Syubhat

Kembali mengutip dari buku Imam Al-Ghazali, menyebutkan ada beberapa penyebab terjadinya syubhat. Penyebabnya sebagai berikut:

1. Keraguan Mengenai Sebab yang Menghalalkan dan Mengharamkan

Ada kalanya sama antara halal dan haram, atau salah satu dari keduanya terkandung unsur kemungkinan. Apabila kedua kemungkinan tersebut seimbang, maka hukumnya yang diketahui sebelumnya.

Penyebab terjadinya syubhat ini dapat diklasifikasikan menjadi empat bagian, yakni:

  1. Keharaman sesuatu terhadap sesuatu yang diketahui sebelumnya, kemudian terjadi keraguan terhadap kehalalannya.
  2. Kehalalannya diketahui sedangkan keharamannya diragukan.
  3. Sesuatu yang asalnya haram, kemudian muncul sesuai kewajiban penghalalannya.
  4. Kehalalannya diketahui, akan tetapi kuat menurut dugaan datangnya sesuatu yang mengharamkan.

2. Disebabkan oleh Perkembangannya dengan Prosedur Percampuran

Hal ini terjadi karena bercampurnya yang haram dengan yang halal, oleh karena itu keadaannya menjadi syubhat. Percampuran antara keduanya terkadang terjadi dengan jumlah yang tidak terhitung dari kedua sisi atau dari salah satu sisi.

Jenis-Jenis Syubhat

Mengutip dari buku Al-Qur'an Hadis Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, berikut merupakan jenis-jenis syubhat.

1. Sesuatu yang diketahui manusia sebagai barang haram, tetapi diragukan status haramnya masih berlaku atau tidak.

Contoh dari kasus ini adalah buah curian yang tercampur dengan buah halal. Makanan haram yang bercampur dengan makanan halal sehingga tidak dapat dibedakan status hukumnya juga tergolong dalam perkara syuhbat.

2. Sesuatu yang halal, tetapi diragukan keharamannya. Biasanya hal ini hukumnya mubah, kecuali jika sudah diketahui keharamannya.

Misalnya seorang pria memiliki istri dan kemudian ragu apakah ia telah mentalaknya atau belum. Dalam kasus ini istrinya tetap halal selama sang suami tidak yakin telah mentalaknya.

3. Sesuatu yang diragukan apakah halal atau haram dan keduanya memungkinkan sama-sama kuat. Terlebih, tidak ada petunjuk yang menguatkan antara keduanya.

Contohnya ada dugaan kuat bahwa bejana tempat air terkena najis berdasarkan tanda-tanda tertentu. Akibatnya, haram hukumnya meminum air atau berwudhu menggunakan air tersebut.

Itulah pengertian mengenai syubhat, penyebab dan jenisnya. Setelah mengetahuinya, semoga kita selalu dilindungi dan dihindarkan dari perkara yang syubhat.




(hnh/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads