Layanan Haji Daerah yang Belum Punya PLHUT Masih Disentralisasi di Kemenag

Layanan Haji Daerah yang Belum Punya PLHUT Masih Disentralisasi di Kemenag

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Kamis, 20 Nov 2025 11:50 WIB
Salah satu gedung PLHUT
Salah satu gedung PLHUT. Foto: Dok Kemenag
Jakarta -

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pelayanan haji bagi daerah yang hingga kini belum memiliki Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) sementara gabung di kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut membuat proses layanan, mulai dari administrasi hingga bimbingan bagi calon jemaah haji, belum bisa berjalan secara mandiri di tingkat daerah. Sehingga koordinasi dengan Kemenag tetap menjadi kunci utama dalam penyelenggaraan layanan haji.

"Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), pelayanan haji dan umrah sementara masih bergabung dengan kantor Kementerian Agama setempat," ujar Gus Irfan saat kunjungan kerja ke Jawa Timur, dalam rilis yang diterima detikHikmah pada Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1447 H / 2026 M dengan kuota nasional sebesar 221.000 jemaah yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.

Biaya Haji 2026

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87.409.365. Dari total biaya itu, besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah adalah Rp 54.193.807.

ADVERTISEMENT

Besaran BPIH 2026 ini turun sebesar Rp 2 juta dibandingkan dengan 2025. Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu BPIH sebesar Rp 89,4 juta.

Syarat Pelunasan Biaya Haji 2026

Sebelum calon jemaah haji melakukan pelunasan, pastikan dulu syarat-syarat ini sudah terpenuhi:

1. Terdaftar resmi sebagai calon jemaah haji dan memiliki nomor porsi.
2. Telah menyetor dana awal sesuai ketentuan setoran BPIH.
3. Memiliki dokumen identitas resmi seperti KTP, Kartu Keluarga dan Paspor.
4. Menyiapkan dana pelunasan penuh sesuai dengan PIH yang ditetapkan pemerintah.

Termasuk dalam kategori jemaah yang berhak melunasi (sesuai tahap dan kuota). Jemaah yang tidak memenuhi salah satu syarat tersebut tidak dapat mengikuti tahap pelunasan.

Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2026

Kemenhaj membagi jadwal pelunasan BPIH menjadi dua kategori besar, yakni haji reguler dan haji khusus.

  • Pelunasan Haji Khusus: dimulai pada 11 November 2025
  • Pelunasan Haji Reguler: tahap pertama dibuka 19 November 2025

Alur Pelunasan Haji 2026

Dilansir dari laman Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, berikut tata cara pelunasan haji:

1. Fotocopy KTP 3 lembar;

2. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar, dengan latar belakang/background putih tampak wajah 80 persen

3. Bukti Setoran Awal BPIH yang disimpan jemaah;

4. Membawa buku tabungan haji

5. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) lembar kesatu yang disimpan jemaah yang menunjukkan NOMOR PORSI;

6. Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Bank Penerima Setoran.

Prosedur Pelunasan

1. Calon jemaah datang ke bank (BPS BPIH) untuk melunasi kekurangan biaya Setoran Lunas BPIH;

2. Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran;

3. Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama untuk proses administrator dan info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dan lain-lain.




(lus/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads