Kurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. Ibadah kurban ini dilakukan dengan menyembelih hewan seperti sapi, kambing, atau domba. Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya dibagikan kepada orang yang membutuhkan.
Lantas, apakah boleh makan daging kurban sendiri?
Kurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Idul Adha dengan menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum berkurban pada saat hari raya Idul Adha menurut kalangan ulama adalah sunnah muakkad (yang utama), meski ada juga yang menghukumi wajib bagi yang mampu. Mengutip buku 200 Amalan Ringan Berpahala Istimewa yang ditulis oleh Abdillah F. Hasan, menurut Ibnu Hazm, tidak ada seorang sahabat Rasulullah yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Jenis hewan kurban yang diperbolehkan di antaranya sapi, kambing, atau domba. Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya dibagikan kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan kaum dhuafa.
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Fath ayat 1-2:
اِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِيْنًاۙ . لِّيَغْفِرَ لَكَ اللّٰهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْۢبِكَ وَمَا تَاَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُّسْتَقِيْمًاۙ
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang, serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan menunjuki kamu kepada jalan yang lurus."
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seorang muslim menyembelih hewan kurban dengan ikhlas karena Allah SWT pada hari raya Idul Adha melainkan akan digantikan oleh Allah SWT dengan kebaikan yang lebih baik dari daging kurban yang disembelihnya." (HR Ahmad)
Artinya, ibadah kurban adalah bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT. Dengan menyembelih hewan kurban dengan niat yang ikhlas, seseorang akan mendapatkan pahala dan kebaikan yang lebih baik dari daging kurban yang disembelihnya.
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri?
Menurut alim ulama, boleh atau tidaknya makan daging kurban sendiri tergantung pada niat dan tujuan seseorang dalam menyembelih hewan kurban. Selain itu, juga termasuk kurban apakah yang dilaksanakan; wajib atau sunnah?
Jika niatnya untuk beribadah dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW (sebab Rasulullah SAW pernah memakan daging unta yang beliau kurbankan), maka boleh makan daging kurban sendiri. Namun, jika niatnya hanya untuk memuaskan selera atau keinginan pribadi, maka tidak boleh makan daging kurban sendiri.
Senada dengan hal tersebut, bersumber dari buku Mata Air Dakwah susunan Rosidin, terkait pembagian daging kurban, Mazhab Syafi'i menetapkan bahwa jika tergolong kurban wajib (misalnya kurban karena nadzar), maka orang yang berkurban maupun keluarga yang wajib dia nafkahi tidak boleh memakan dagingnya sedikit pun. Semuanya wajib dishadaqahkan.
Sedangkan, apabila kurban tersebut berupa kurban sunnah, maka orang yang berkurban sunnah boleh ikut memakannya (setidaknya satu suapan) semata-mata untuk memperoleh keberkahan. Sikap ini sesuai dengan ayat Al-Qur'an surat Al Hajj ayat 28;
لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
Artinya: Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Selain itu, dalam sebuah riwayat juga disebutkan,
وَإِذَا كَانَ الأَضْحَى يَأْكُل شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ ، وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكُلَ مِنْ كُبِدِ أَضْحِبَتِهِ
Artinya: "Pada saat Idul Adha, beliau (Nabi SAW) tidak makan apapun hingga pulang (dari sholat Idul Adha); dan ketika pulang, beliau makan limpa hewan kurban beliau."
Akan tetapi, bukan berarti seseorang yang berkurban wajib memakan daging hewan kurban mereka sendiri. Diperbolehkan untuk memberikan sebagian daging kepada rekan-rekan atau tetangga dengan niat sebagai hadiah untuk mempererat persaudaraan.
Masih dari sumber yang sama, dalam Qaul Jadid disebutkan bahwa orang yang berkurban boleh ikut makan daging kurban sebanyak 1/3 dan menurut Qaul Ashoh, wajib menshadaqahkan sebagian daging kurban kepada fakir miskin, walaupun hanya seorang saja.
Mana yang Lebih Utama?
Memakan sedikit hewan kurbannya dengan niat mengikuti sunnah Rasulullah akan terhitung sebagai amalan yang baik dan utama. Orang yang berkurban juga boleh memilih antara mengambil kulitnya untuk dirinya sendiri maupun dishadaqahkan. Dalam hal ini, dishadaqahkan lebih utama dan baik nilainya.
Berdasarkan pemaparan dari hadits dan pendapat alim ulama, boleh atau tidaknya makan daging kurban sendiri tergantung pada niat dan tujuan seseorang dalam menyembelih hewan kurban. Jika niatnya untuk beribadah dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW, maka boleh makan daging kurban sendiri.
Selain itu, perlu diperhatikan apakah kurban yang dilaksanakan merupakan kurban wajib atau kurban sunnah. Sebab, apabila kurban yang dilaksanakan termasuk kurban wajib, maka haram hukumnya memakan daging kurban sendiri.
Menjadi hal penting bahwa mengonsumsi daging kurban sendiri juga harus secukupnya dan tidak berlebih-lebihan sebab sisanya harus diberikan kepada orang lain yang berhak. Dengan mengetahui hal ini, umat muslim dapat lebih berhati-hati dalam pendistribusian daging kurban pada hari raya Idul Adha.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini