Jemaah haji akan mengumpulkan kerikil ketika mabit di Muzdalifah pada 9 Zulhijah atau sepulang dari wukuf di Arafah. Kerikil ini akan digunakan untuk lontar jumrah di Mina. Berapa jumlahnya?
Merujuk dari Kitab Fiqih Islam wa Adilathuhu Juz 3 karya Wahbah az-Zuhaili, menginap atau mabit di Muzdalifah wajib hukumnya setelah kembali dari wukuf di Arafah. Apabila seseorang yang melaksanakan haji tidak berada di sana pada paruh kedua setelah lewat tengah malam, dia harus membayar dam.
Disunnahkan untuk menjamak takhir antara shalat Maghrib dan shalat Isya di sana, karena Nabi Muhammad SAW mencontohkan demikian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendahulukan keberangkatan kaum wanita dan orang-orang berfisik lemah ke Mina sesudah lewat tengah malam juga termasuk sunnah, sedangkan orang-orang selain mereka tetap berada di Muzdalifah untuk menunaikan salat Subuh ketika suasana masih amat gelap, karena Nabi Muhammad SAW mencontohkan demikian.
Nantinya, di Muzdalifah mereka akan memungut kerikil untuk melontar jumrah sebanyak 70 butir. Dalilnya adalah riwayat an-Nasa'i dan al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dari Fadhl bin Abbas,
أَنْ رَسُولَ الله ﷺ قَالَ لَهُ غَدَاةَ يَوْمِ النَّحْرِ : التقط ليْ حَصَى، قَالَ: فَلَقَطْتُ لَهُ حَصَيَاتِ مِثْلَ حَصَى الْخَزْفِ
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda kepadanya pada pagi hari kurban, 'Pungutkan kerikil untukku.' Maka dia pun mencarikan kerikil untuk beliau sebesar kerikil ketapel."
Juga karena di Muzdalifah terdapat sebuah gunung yang batu-batunya agak lunak. Alasan lainnya adalah karena jika seseorang sudah tiba di Mina, di sunnahkan baginya mengambil kerikil dari Muzdalifah agar dia tidak disibukkan dengan pencarian kerikil lagi di Mina.
Amalan Sunnah saat Melontar Jumrah
Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan mengenai amalan-amalan sunnah dalam melempar jumrah di Mina. Setiap orang melontar jumrah Aqabah (jumrah Kubra) sesudah terbit matahari pada hari Kurban sebanyak tujuh butir kerikil. Jemaah menghentikan talbiyah begitu memulai melempar jumrah. Pelemparan ini adalah tahiyah (sapaan selamat datang) kepada Mina. Oleh karena itu, di Mina seseorang tidak boleh memulai dengan mengerjakan selain ini.
Bagi orang yang melempar jumrah ini disunnahkan menghadap ke arahnya, memposisikan Makkah di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Pada setiap lemparan kerikil hendaknya ia bertakbir sebagai ganti talbiyah, dengan mengucapkan,
اللهُ اكبَرْ، اللهُ اكبَرْ اللهُ اكبَرْ لاالٰهَ اِلاالله وَاللهُ اَكبر، وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaaha illallaahu wallahu Akbar, wa lillaahil hamd
Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah."
Disunnahkan melempar dengan tangan kanan sambil mengangkatnya hingga terlihat putih ketiaknya. Wanita tidak dianjurkan mengangkat tangannya. Pelempar tidak berhenti untuk berdoa di jumrah ini.
Jemaah haji juga melempar ketiga jumrah, masing-masing jumrah sebanyak tujuh butir kerikil, pada tiga hari Tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!