Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha, Boleh atau Tidak?

Nindy Tiara Hanandita - detikHikmah
Senin, 26 Jun 2023 15:50 WIB
Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha, Boleh atau Tidak. Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Jakarta -

Hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha kembali mengemuka jelang hari raya pada 10 Dzulhijjah 1444 H. Hal ini bisa dimaklumi karena tiap muslim ingin mempersembahkan ibadah yang terbaik untuk Allah SWT.

Untuk itu, simak penjelasan mengenai aturan tersebut dikutip dari NU Online. Layaknya aturan lain dalam Islam, hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha tidak berniat memberatkan umat Islam.

Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha

Hukum potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha sebaiknya tidak dilakukan. Aturan ini berlaku bagi muslim yang akan menunaikan ibadah kurban dan hewan yang akan dikurbankan.

Ketentuan potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha tercantum dalam hadits yang diceritakan Ummu Salamah

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban." (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Perdebatan Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha

Para ulama sempat berdebat apakah hadits tersebut ditujukan bagi hewan kurban atau para muslim. Potongan rambut dan kuku bisa menjadi saksi yang akan menguatkan amal ibadah seorang muslim.

Pendapat ini ditulis Mula Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih yang menyimpulkan sebagai berikut

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya: "Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya."

Terkait pendapat yang melarang potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha, menurut Mula adalah hal yang asing. Namun pendapat ini ditegaskan Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah.

Menurut Kiai Ali, pendapat itu selaras dengan hadits shahih lain yang sama-sama membahas hewan kurban. Misalnya

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya: "Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan." (HR At-Tirmidzi).

Jalan Tengah Hukum Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha

NU Online dalam lamannya menjelaskan, dua pendapat tersebut sebetulnya bisa dilaksanakan. Bagi muslim yang akan menunaikan kurban sebaiknya tidak memangkas rambut atau kuku hingga ibadah selesai.

Namun, seorang muslim bisa memotong kuku dan rambut jika sangat diperlukan. Misal sudah panjang dan kotor, menjadi sumber penyakit, atau berkutu. Apalagi potong kuku dan rambut tidak memengaruhi sah atau tidaknya kurban.

Sementara untuk hewan kurban, jangan sampai ada bagian yang patah atau rontok. Tanduk, kuku, dan bulu harus dalam kondisi utuh sehingga bisa menjadi saksi di hadapan Allah SWT kelak.



Simak Video "Video: Kenapa Nanas Bisa Buat Empuk Daging? Ini Penjelasan Ilmiahnya"

(row/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork