Umroh merupakan ibadah berkunjung ke Baitullah yang dianjurkan dalam agama Islam. Umrah memiliki kemiripan dengan haji yang menjalankan tawaf, sa'i, dan bercukur demi mengharapkan ridho Allah SWT.
Salah satu syarat wajib umroh adalah beragama Islam. Tidak diperkenankan bagi seorang yang bukan muslim untuk menunaikan ibadah umroh karena sudah jelas tidak memenuhi syarat. Atau bisa dikatakan, tidak bisa disebut umroh jika dilakukan oleh seseorang yang bukan beragama Islam.
Untuk itu, umroh menjadi salah satu rangkaian ibadah yang amat dimuliakan Allah SWT. Tidak heran jika umat Muslim dari berbagai negara berbondong-bondong mendatangi Ka'bah untuk melaksanakan umroh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Umroh
Mengenai dalil-dalil umroh, maka banyak sekali ditemukan baik pada Al-Qur'an, hadist maupun pendapat para ulama.
Dalil Umroh di Al-Quran
Dikutip dari laman NU Online, berikut dalil umroh dalam Al-Qur'an:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Artinya, "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi'ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumroh, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah [2]: 158).
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya, "Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah." (Surat Al-Baqarah ayat 196)
Dalil Umroh di Hadits
Sedangkan dalil-dalil umroh menurut hadits Rasulullah adalah sebagai berikut:
الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya, "Umroh hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (HR Anas bin Malik).
العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة
Artinya, "Dari satu umroh ke umroh yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR Muslim)
Syarat Umroh
Merujuk dari buku Fikih Umrah Menurut Madzhab Imam Syafi'i karya Wahyudi Ibnu Yusuf, berikut 5 syarat wajib umroh:
1. Islam
Syarat wajib umroh yang pertama adalah beragama Islam. Hal ini juga berlaku dalam ibadah haji.
2. Baligh
Jika seseorang sudah baligh, maka ia mendapat kewajiban untuk melaksanakan umroh.
3. Berakal
Umroh diwajibkan atas umat Islam yang berakal. Namun, apabila gila yang ada kemungkinan sembuh, maka jika ia sembuh dan terpenuhi syarat umroh yang lain maka umroh wajib atasnya.
4. Amannya Perjalanan
Hal ini berkaitan atas amannya seseorang baik perjalanan berangkat maupun pulang menuju Makkah.
5. Mampu (Istitha'ah)
Mampu sebagai syarat wajib umroh dijelaskan melalui firman Allah SWT,
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97)
Kewajiban Umroh Berdasarkan 4 Mazhab
Melaksanakan ibadah umroh masih menuai perbedaan pendapat antar ulama. Ada yang mengatakan wajib, tapi ada juga yang mengatakan tidak wajib dan ada yang mengatakan sunnah.
Dilansir dari laman NU Online, beberapa pendapat tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi, yaitu:
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوْبِ الْعُمْرَةِ فَقِيْلَ وَاجِبَةٌ وَقِيْلَ مُسْتَحَبَّةٌ وَلِلشَّافِعِى قَوْلَانِ أَصَحَّهُمَا وُجُوْبُهَا وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْحَجُّ وَلَا الْعُمْرَةُ فِي عُمْرِ الْاِنْسَانِ اِلَّا مَرَّةً
Artinya, "Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi'i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umroh. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umroh tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali." (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi 'alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya' at-Turats: 1392], juz VIII, halaman 72).
Dapat disimpulkan, kewajiban umroh masih mendapatkan perbedaan respon dari beberapa ulama. Hanya saja sebagai warga Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi'i, umrah hukumnya wajib jika mengikuti pendapat yang lebih sahih.
Lebih dalam, ada salah satu riwayat at-Tirmidzi dari sahabat Jabir, yang dengan tegas mengatakan bahwa umroh hukumnya tidak wajib. Riwayat ini berasal dari salah satu sahabat yang bertanya kepada Rasulullah perihal kewajiban umroh, yaitu:
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك
Artinya, "Nabi Muhammad saw pernah ditanya perihal umroh, apakah ia wajib? Rasulullah menjawab, 'Tidak, namun jika engkau berumroh, itu lebih baik bagimu." (HR at-Tirmidzi)
Syekh Ahmad Khatib asy-Syarbini (wafat 977 H) dalam salah satu kitabnya mengutip beberapa pendapat para ulama ahli hadits, dan mereka sepakat bahwa hadits di atas merupakan hadits daif, bahkan Imam Ibnu Hazm menganggapnya sebagai hadits batil.
Selain kualitas haditsnya lemah, yang dimaksud tidak wajib dalam konteks di atas juga memiliki makna yang masih sangat umum. Dengan kata lain, tidak wajibnya umrah bisa saja kepada orang-orang yang tidak mampu sebagaimana haji, dan bisa pula bagi orang yang bertanya itu, sebagaimana yang telah disebutkan:
أَنَّ الْمُرَادَ لَيْسَتْ وَاجِبَةً على السَّائِلِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ
Artinya, "Sungguh, yang dimaksud 'tidak wajib' (pada hadits di atas) tertuju pada orang yang bertanya, kerena ia tidak mampu melaksanakannya." (Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfadzil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt), juz I, halaman 460).
Demikian penjelasan mengenai dalil umroh dan keutamaan umroh berdasarkan empat Mazhab. Semoga berkah dan bermanfaat. Wallahu'alam.
(hnh/nwk)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI