Umroh adalah berziarah ke ka'bah untuk beribadah kepada Allah SWT dengan melakukan ihram, thawaf, sa'i dan tahallul. Umrah boleh dilaksanakan kapan saja, tak ada ketentuan waktu tertentu.
Bagi orang yang tak bisa melaksanakan umroh namun memiliki niat untuk melakukannya bisa dilakukan badal umroh. Apa itu?
Pengertian Badal Umroh
Badal secara bahasa berarti mengganti, mengubah atau menukar. Badal umroh berarti diwakilkannya pelaksanaan ibadah umroh oleh orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Badal Umroh
Berikut syarat-syarat dari badal umroh:
1. Mengutip NU online, badal umroh bisa dilakukan dengan syarat, orang yang membadalkan sudah pernah melaksanakan umroh.
2. Dikutip dari buku tanya jawab islam, berikut syarat badal umroh menurut Imam Syafi'i, badal umroh boleh dilakukan apabila orang yang dibadalkan sudah meninggal dunia dan tidak mampu untuk melaksanakan umroh. Sementara, menurut Imam Hanabilah, tidak boleh dilakukan badal umroh bagi orang hidup tanpa izin yang dibadalkan. Adapun badal umroh untuk orang meninggal boleh dilakukan meski tanpa izin.
Niat Badal Umroh
Dalam pembadalan ibadah umroh, semua ketentuan ibadahnya berlaku, termasuk pelafalan niat badal umroh. Pelafalan niat dilakukan untuk kemantapan di dalam hati. Begini niatnya.
نَوَيْتُ العُمْرَةَ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
Bacaan latin: Nawaytul 'umrata 'an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā.
Artinya, "Aku menyengaja ibadah umrah untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram umrah karena Allah ta'ala."
Selain itu, niat lainnya yang bisa dibaca adalah:
نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
Bacaan Latin: Nawaytul 'umrata wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā 'an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan).
Artinya, "Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah ta'ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan)."
Lafal niat badal umrah tersebut berdasarkan keterangan Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin, dalam karyanya Busyral Karim
وإن حج أو اعتمر عن غيره قال نويت الحج أو العمرة عن فلان وأحرمت به لله تعالى ولو أخر لفظ عن فلان عن وأحرمت به لم يضر على المعتمد إن كان عازما عند نويت الحج مثلا أن يأتي به وإلا وقع للحاج نفسه Artinya, "Jika seseorang melaksanakan ibadah haji atau umrah untuk membadalkan orang lain, maka ia mengatakan, 'Nawaytul hajja awil 'umrata 'an fulān wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā.' Tetapi jika ia meletakkan kata 'an fulān' setelah kata 'wa ahramtu bihī,' maka tidak masalah menurut pandangan muktamad dengan catatan ia merencanakan pelafalannya di akhir. Tetapi jika tidak bermaksud melafalkannya, maka ibadah haji atau umrah yang dia lakukan jatuh untuk dirinya, (bukan untuk jamaah yang dibadalkannya)," (Lihat Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin, Busyral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 517).
Itulah pengertian dari badal umroh, syarat dan niatnya. Semoga informasi ini membantumu ya.
(elk/row)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini