Bolehkah Makan Daging Hewan yang Mati Ditembak?

Bolehkah Makan Daging Hewan yang Mati Ditembak?

Nilam Isneni - detikHikmah
Senin, 12 Jun 2023 19:15 WIB
A hunter man aiming with rifle gun on prey in forest.
Ilustrasi hukum memakan hewan yang mati ditembak. Foto: Getty Images/iStockphoto/Halfpoint
Jakarta -

Islam mengatur berbagai permasalahan termasuk mengenai hukum memakan hewan yang ditembak dan apa saja yang diperbolehkan saat melakukan buruan. Para ulama fikih biasa memaparkannya dalam kitab hewan buruan.

Dalil mengenai hewan buruan ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 96,

Ψ§ΩΨ­ΩΩ„Ω‘ΩŽ Ω„ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ψ΅ΩŽΩŠΩ’Ψ―Ω Ψ§Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΨ­Ω’Ψ±Ω ΩˆΩŽΨ·ΩŽΨΉΩŽΨ§Ω…ΩΩ‡Ω— Ω…ΩŽΨͺΩŽΨ§ΨΉΩ‹Ψ§ Ω„Ω‘ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ ΩˆΩŽΩ„ΩΩ„Ψ³Ω‘ΩŽΩŠΩ‘ΩŽΨ§Ψ±ΩŽΨ©Ω ΫšΩˆΩŽΨ­ΩΨ±Ω‘ΩΩ…ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩΩ…Ω’ Ψ΅ΩŽΩŠΩ’Ψ―Ω Ψ§Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΨ±Ω‘Ω Ω…ΩŽΨ§ دُمْΨͺُمْ حُرُمًا Ϋ—ΩˆΩŽΨ§ΨͺΩ‘ΩŽΩ‚ΩΩˆΨ§ Ψ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡ΩŽ Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ“Ω’ Ψ§ΩΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΨͺΩΨ­Ω’Ψ΄ΩŽΨ±ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ Ω©Ω¦

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan, hukum berburu adalah mubah atau diperbolehkan asalkan bukan di Tanah Haram Makkah dan Madinah bagi yang bukan muhrim haji atau umrah. Adapun, jika hanya untuk bersenang-senang, hukum berburu menjadi makruh.

ADVERTISEMENT

Ulama fikih asal Suriah ini juga menjelaskan mengenai hukum memakan hewan yang ditembak dengan anak panah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, di antaranya:

1. Jika anak panah tidak jelas sasarannya namun akhirnya mengenai hewan buruan hingga mati maka hukumnya tidak boleh di makan.

2. Jika seorang pemburu telah melepaskan anak panahnya pada hewan buruan dan menimbulkan luka yang dapat mematikan, lantas hewan tersebut lari dan ditemukan sudah mati dan pemburu tidak yakin apakah hewan tersebut mati karena anak panahnya maka hukumnya haram.

Pendapat tersebut dijelaskan oleh mazhab Syafi'i. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas, "Makanlah hewan buruan yang engkau lihat dan tinggalkan yang tidak engkau lihat."

Dalam riwayat lain, Abi bin Hasyim mengatakan Rasulullah SAW bersabda, "Jika engkau melepaskan anak panah pada seekor hewan, lantas setelah sehari atau dua hari baru ketemu dan tidak ada bekas anak panah lain selain panahmu, maka boleh dimakan. Namun, jika hewan tersebut jatuh ke air, maka tidak boleh dimakan."

3. Dijelaskan pula bahwa saat menyembelih hewan buruan baik itu ditembak maupun menggunakan cara lain harus mengucapkan basmalah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah al-An'am ayat 121,

ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨ£Ω’ΩƒΩΩ„ΩΩˆΩ’Ψ§ Ω…ΩΩ…Ω‘ΩŽΨ§ Ω„ΩŽΩ…Ω’ ΩŠΩΨ°Ω’ΩƒΩŽΨ±Ω اسْمُ اللّٰهِ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨ§ΩΩ†Ω‘ΩŽΩ‡Ω— Ω„ΩŽΩΩΨ³Ω’Ω‚ΩŒΫ— ΩˆΩŽΨ§ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ψ§Ω„Ψ΄Ω‘ΩŽΩŠΩ°Ψ·ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ω„ΩŽΩŠΩΩˆΩ’Ψ­ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ اِلٰٓى Ψ§ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩΩŠΩŽΨ§Ϋ€Ω‰Ω•ΩΩ‡ΩΩ…Ω’ Ω„ΩΩŠΩΨ¬ΩŽΨ§Ψ―ΩΩ„ΩΩˆΩ’ΩƒΩΩ…Ω’ ΫšΩˆΩŽΨ§ΩΩ†Ω’ Ψ§ΩŽΨ·ΩŽΨΉΩ’ΨͺΩΩ…ΩΩˆΩ’Ω‡ΩΩ…Ω’ Ψ§ΩΩ†Ω‘ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ω„ΩŽΩ…ΩΨ΄Ω’Ψ±ΩΩƒΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ ΰ£– Ω‘Ω’Ω‘

Artinya: "Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik."

Wahbah Zuhaili juga menjelaskan mengenai alat yang digunakan untuk berburu. Disyaratkan untuk berburu dengan alat yang tajam, seperti tombak, panah, pedang, dan sejenisnya. Namun, apabila berburu dengan menggunakan senapan peluru yang ujungnya tumpul tidak diperbolehkan untuk dimakan kecuali buruan itu masih hidup dan sempat untuk disembelih.

Syekh Mahmud Hamzah di Damaskus memfatwakan bolehnya memakan hewan buruan yang biasa, karena alat tersebut membunuh dengan cepat.

Mengenai berburu dengan alat yang tajam ini diperbolehkan di dalam Al-Qur'an. Boleh juga memakan hewan buruan yang didapat dengan menggunakan alat pemberat, jika memang membunuhnya dengan bagian yang tajam dan sampai menyobek tubuh hewan tersebut.

Rasulullah SAW bersabda, "Apa saja yang mati terkoyak, maka makanlah." Perincian dalam hadits ini berlaku bagi hewan yang dibunuh menggunakan benda berat, menurut mayoritas ulama.

Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm menjelaskan dua kategori alat yang digunakan untuk berburu yang hewan buruannya boleh untuk dimakan, di antaranya:

1. Apabila batang kayu atau tongkat itu ringan seperti anak panah, maka binatang buruan itu boleh dimakan. Karena batang kayu atau tongkat yang ringan dapat membunuh dengan gerak meluncurnya meski ia melesat pelan.

2. Apabila batang kayu atau tongkat itu berat, dan diketahui dengan jelas lebih berat dibandingkan anak panah, maka binatang buruan itu tidak boleh dimakan. Alasannya adalah karena kemungkinan besar binatang buruan itu mati disebabkan beratnya henda itu sehingga ia mati karena sakit.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads