Mudharabah dalam Ekonomi Islam, Apa Artinya?

Mudharabah dalam Ekonomi Islam, Apa Artinya?

Farah Ramadanti - detikHikmah
Kamis, 15 Jun 2023 08:00 WIB
Tolak Jabat Tangan dengan Perempuan, Pria Lebanon Gagal Dapat Paspor Jerman
Ilustrasi mudhrabah dalam islam Foto: DW (News)
Jakarta -

Dalam Islam, terdapat anjuran untuk bermuamalah sebagai bentuk ikhtiar seorang muslim dalam meraih rezeki dari Allah SWT. Salah satu bentuknya adalah mudharabah yang dalam ekonomi Islam merupakan prinsip pembiayaan tanpa jaminan pasti.

Merangkum buku Pengantar Perbankan Syariah di Indonesia yang ditulis oleh Devid Frastiawan Amir Sup, secara umum mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shohibul mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.

Akad mudharabah sendiri harus dinyatakan secara tegas, jelas, mudah dipahami dan dimengerti, serta diterima semua pihak. Akad mudharabah juga boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan/tindakan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudharib dalam akad mudharabah tsuna'iyyah tidak boleh melakukan mudharabah ulang (mudharib yudharib) kecuali mendapatkan izin dari shohibul mal.

Landasan Hukum Mudharabah

Mengutip buku Modul Ajar Fiqih Muamalah karya Mahmudatus Sa'diyah, M.E.Sy., diterangkan bahwa terdapat dalil yang melandasi akad mudharabah yaitu dalam Al-Qur'an dan hadits. Di antara dalil yang memperbolehkan praktik akad mudharabah sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

1. Al-Qur'an Surat Al Muzammil ayat 20

عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا

Artinya: Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.

Ayat tersebut menjadi argumen dan dasar adalah yadhribun yang sama akar katanya dengan mudharabah yang bermakna melakukan suatu perjalanan usaha. Ayat tersebut menjelaskan bahwa sebagai manusia dapat mencari rezeki dan karunia Allah dengan bermuamalah. Meski tidak ada yang menyebutkan secara eksplisit mengenai mudharabah, tapi berbagai ayat terkait muamalah dapat diambil kesimpulan bahwa bekerja sama mudharabah diperbolehkan.

2. Hadits Tentang Mudharabah atau Qiradh

"Hadits dari Hasan bin Ali al-Khallal, Hadits dari Basyar bin Tsabit al Bazar, hadits dari Natsir bin al-Qosim dari Abdurrahman (Abdurrohim) bin Dawud dari Shalih bin Shuhaib dari Ayahnya, berkata Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak hal yang di dalamnya ada berkah, jual beli yang temponya tertentu, muqaradlah (nama lain dari mudharabah) dan mencampur antara burr dengan syair untuk rumah tangga, bukan untuk dijual." (HR Ibnu Majah) (Quznawi, t.t.).

Rukun Mudharabah

Untuk memahami lebih lanjut terkait mudharabah, terdapat rukun mudharabah perlu diketahui sebagaimana dinukil dari buku Rekonstruksi Hukum Jaminan pada Akad Mudharabah susunan Wardah Yuspin, Ph.D., dan Arinta Dewi Putri, S.H., M.H.

1. Shohibul mal adalah yang mempunyai modal

2. Mudharib adalah yang menjalankan usaha

3. Amal adalah pekerjaan atau usahanya

4. Maal adalah modal

5. Sighot adalah perintah atau usaha dari yang menyuruh berusaha

6. Hasil (keuntungan)

Adapun hal yang paling krusial dari mudharabah adalah pembagian keuntungan di antara dua pihak yang harus proporsional. Oleh karena itu, setiap aktivitas ekonomi yang berorientasi pada keuntungan seharusnya tidak menimbulkan kerugian salah satu pihak. Itulah mengapa kerjasama mudharabah harus menegaskan pembagian keuntungan.

Jenis-Jenis Mudharabah

Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah.

1. Mudharabah Muthlaqah, transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

2. Mudharabah Muqayyadah, disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah. Merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Di mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembahasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum shohibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

Berakhirnya Akad Mudharabah

Lamanya kerja sama dalam mudharabah sejatinya tidak memiliki batasan tapi semua pihak berhak untuk menentukan jangka waktu melalui kontrak kerja sama dengan memberitahukan pihak lainnya. Dikutip dari buku Akuntansi Syariah di Indonesia yang ditulis oleh Sri Nurhayati, akad mudharabah dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan

2. Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri

3. Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal

4. Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah ia harus beritikad baik dan hati-hati

5. Modal sudah tidak ada

Demikian penjelasan dari arti mudharabah dalam ekonomi Islam yang mencakup pengertian, landasan hukum, rukun, jenis, dan ketentuan berakhirnya.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads