Syirkah adalah salah satu jenis akad percampuran. Kata syirkah sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu syarika, yasyraku, syarikan, syirkatan, dan syarikatan yang artinya menjadi sekutu.
Menurut buku Fiqih Muamalah susunan Dr Sanawiah S Ag dan Ariyadi S H I M H, syirkah dalam bahasa Arab dimaknai sebagai campur. Kata dasarnya sendiri boleh dibaca syirkah atau syarikah, namun Al-Jaziri dalam Al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah dibaca syirkah agar lebih fasih.
Sementara itu, Drs Harun M H melalui bukunya yang bertajuk Fiqh Muamalah menjelaskan syirkah termasuk ke dalam salah satu bentuk kerja sama dagang dengan rukun dan syarat tertentu. Bahkan, masing-masing mazhab juga mengemukakan pendapatnya terkait definisi syirkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Syirkah Menurut 4 Mazhab
Mengutip dari buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah yang ditulis oleh Andri Soemitra, masing-masing ulama mazhab memiliki pengertian syirkah tersendiri. Mazhab Hanbali mendefisinikan syirkah sebagai berhimpunnya hak dan wewenang untuk mentasharrufkan (mengelola harta) bisnis tersebut.
Sementara itu, ulama Malikiyah mengartikan syirkah merupakan pemberian wewenang kepada pihak-pihak yang bekerja sama. Jadi, setiap pihak memberikan wewenang kepada partnernya atas harta yang dimiliki bersama dengan masih tetap berwenang atas harta masing-masing.
Adapun, arti syirkah menurut mazhab Hanafi ialah suatu akad yang terjadi antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan. Kemudian, ulama Syafi'iyah mendefinisikan syirkah sebagai eksisnya hak pada suatu bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih.
Dalil yang Membahas Syirkah
Dasar hukum syirkah sendiri tercantum dalam sejumlah dalil Al-Qur'an dan hadits. Menukil dari buku Modul Fikih Muamalah karya Rosidin, berikut bahasannya.
1. Surat An Nisa Ayat 12
ΩΩΨ₯ΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΩΩΨ§Ϋ Ψ£ΩΩΩΨ«ΩΨ±Ω Ω ΩΩ Ψ°ΩΩ°ΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩ Ω Ψ΄ΩΨ±ΩΩΩΨ§ΩΨ‘Ω ΩΩΩ Ω±ΩΨ«ΩΩΩΩΨ«Ω
Artinya: "Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu,"
2. Surat Al Maidah Ayat 2
ΩΩΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩΩΩΨ§Ϋ ΨΉΩΩΩΩ Ω±ΩΩΨ¨ΩΨ±ΩΩ ΩΩΩ±ΩΨͺΩΩΩΩΩΩΩΩ° Ϋ ΩΩΩΩΨ§ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩΩΩΨ§Ϋ ΨΉΩΩΩΩ Ω±ΩΩΨ₯ΩΨ«ΩΩ Ω ΩΩΩ±ΩΩΨΉΩΨ―ΩΩΩΩ°ΩΩ
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran,"
3. Hadits Qudsi
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad bersabda:
"Sesungguhnya Allah berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah seorang di antaranya tidak mengkhianati temannya. Jika dia mengkhianati temannya, maka Aku keluar dari keduanya," (HR Abu Dawud).
Jenis-jenis Syirkah
Mengacu pada sumber yang sama, secara garis besar syirkah terbagi ke dalam dua jenis, yaitu syirkah al-Milk yang artinya kepemilikan. Syirkah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lain yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih.
Yang kedua ialah syirkah al-'Aqd (akad). Syirkah jenis ini tercipta karena adanya kesepakatan atau akad antara dua orang atau lebih telah sepakat memberikan modal dan berbagi keuntungan maupun kerugian.
Nah, pada syirkah akad ini dikelompokkan lagi ke dalam lima macam, antara lain sebagai berikut:
1. Syirkah al-'Inan
Yang pertama ialah syirkah al-'inan atau akad kerja sama antara dua orang atau lebih. Ketentuan dalam syirkah ini ialah setiap pihak berkontribusi memberi modal dan berpartisipasi dalam kerja serta berbagi dalam keuntungan maupun kerugian.
Porsi masing-masing pihak dalam permodalan, partisipasi maupun bagi hasil tidak harus sama persisi 50% - 50%.
2. Syirkah al-Mufawadhah
Selanjutnya adalah syirkah al-mufawadhah yang berarti akad kerja sama antara dua orang atau lebih dengan ketentuan setiap pihak berkontribusi memberi modal dan berpartisipasi dalam kerja. Namun, keuntungan dan kerugiannya harus dibagi dengan persentase yang sama persis, yaitu 50% - 50%.
3. Syirkah A'mal
Ada juga yang namanya syirkah a'mal. Akad ini berarti kerja sama bagi mereka yang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Contohnya dua orang arsitek menggarap proyek.
4. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh merupakan akad kerja sama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta dikenal ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.
Pembagian keuntungan dan kerugian dan keuntungan didasarkan pada jaminan penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra. Syirkah wujuh tidak memerlukan modal karena pembelian dilakukan secara kredit.
5. Musyarakah Mudharabah
Terakhir ialah musyarakah mudharabah. Artinya, akad kerjasama usaha dengan ketentuan pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha mudharabah ini dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad, apabila rugi maka ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian bukan akibat kelalaian pengelola. Namun, apabila kerugian diakibatkan oleh pengelola maka ia harus bertanggung jawab.
Itulah pembahasan mengenai syirkah dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi