Kenapa Lebah dan Semut Haram Dimakan?

Kenapa Lebah dan Semut Haram Dimakan?

Rahma Harbani - detikHikmah
Sabtu, 10 Jun 2023 07:00 WIB
Ilustrasi lebah
Ilustrasi lebah. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Robby_Holmwood)
Jakarta -

Ajaran Islam mengharamkan muslim untuk memakan lebah maupun semut. Kenapa kedua serangga tersebut haram untuk dimakan?

Menurut Kitab Hayatul Hayawan al Kubro, keharaman memakan kedua hewan tersebut ada karena didasarkan dari larangan Rasulullah SAW untuk membunuhnya. Keterangan ini bersumber dari hadits yang dikisahkan dari Ibnu Abbas RA dan dishahihkan oleh Albani.

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ وصححه الألباني

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sungguh Nabi-shallallahu 'alaihi wa sallam-telah melarang untuk membunuh 4 binatang: semut, lebah, hud-hud, dan burung jenis shurad." (HR Abu Daud)

Senada dengan itu, Ulama Lajnah dalam Kitab Fatawa Lajnah Daima menyebutkan, ada riwayat tentang larangan membunuh hud-hud yang juga mencakup larangan membunuh semut dan lebah. Dari larangan membunuhnya tersebut, kata dia, diambil pendapat tentang haram untuk memakannya.

ADVERTISEMENT

Ia mengambil dasar dari Ibnu Abbas RA yang berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب: النملة والنحلة والهدهد والصرد رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه، قال الحافظ ابن حجر في هذا الحديث: رجاله رجال الصحيح، وقال البيهقي: هو أقوى ما ورد في هذا الباب " انتهى

Artinya: "Rasulullah SAW telah melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, hud-hud dan jenis burung shurad." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata mengenai hadits ini bahwa para perawi haditsnya adalah shahih. Dikuatkan pula dari Al Baihaqi yang berkata, "Inilah riwayat yang paling kuat dalam bab ini."

Hal ini sesuai pula dengan kaidah yang dilansir dari laman Islam Q&A,

أن كل ما نهي عن قتله فلا يجوز أكله، إذ لو جاز أكله جاز قتله.

Artinya: "Bahwa semua yang dilarang membunuhnya maka tidak boleh dimakan, karena jika boleh memakannya maka boleh membunuhnya,"

Tidak hanya itu, Al Mubarakafuri dalam Kitab Tuhfah al Ahwazi bisyarah Jami At Tirmidzi menambahkan, semut dan lebah termasuk dalam hewan yang dilarang dibunuh karena salah satu alasan yakni keduanya disebut hewan terhormat.

"Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung hud-hud dan semacamnya," bunyi penjelasannya yang diterjemahkan Maisyarah Rahmi HS dalam buku Maqasid Syariah Sertifikasi Halal.

Lebah maupun semut memiliki keistimewaan di antara keduanya. Menurut buku Kajian Islam Profesi Peternakan oleh Retno Widyano, lebah termasuk hewan yang istimewa karena digunakan namanya dalam Al-Qur'an yakni surah an-Nahl yang merupakan surat ke 16 dan memiliki 128 ayat.

Hewan ini dikatakan sebagai hewan yang serba guna. Lebah memberikan banyak kegunaan bagi manusia mulai dari awal hidupnya hingga akhir hayatnya. Keistimewaan utama dari lebah adalah ia dapat menghasilkan madu yang berkhasiat sebagai obat dari berbagai penyakit. Bahkan Rasulullah SAW menggunakan madu sebagai salah satu obat penyembuhan penyakit.

Lalu, semut juga termasuk hewan yang istimewa berdasarkan cerita Rasulullah SAW, "Bahwa seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi (Konon Nabi Musa AS). Lantas Nabi Musa AS memerintahkan pengikutnya untuk membakar pohon yang menjadi sarang semut tersebut,"

Kemudian Allah menurunkan wahyu padanya, "Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu kumpulan umat yang selalu bertasbih." (HR Muslim)

Lalu bagaimana jika tak sengaja termakan?

Dilansir dalam laman NU, makanan dan minuman yang bercampur dengan semut tetap dihukumi suci, baik semutnya masih dalam keadaan hidup atau telah menjadi bangkai. Sedangkan hukum mengonsumsi makanan dan minuman yang bercampur dengan semut dengan sengaja hukumnya haram, begitu pula dengan lebah.

Wallahu'alam.




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads