6 Hewan yang Boleh Dibunuh saat Ihram Sesuai Sabda Rasul

6 Hewan yang Boleh Dibunuh saat Ihram Sesuai Sabda Rasul

Nilam Isneni - detikHikmah
Selasa, 30 Mei 2023 15:30 WIB
Beberapa spesies kalajengking yang bisa menyebabkan ereksi berkepanjangan.
Kalajengking, salah satu hewan yang boleh dibunuh saat ihram. Foto: Wikimedia Commons
Jakarta -

Memperhatikan apa yang dianjurkan dan dilarang saat melaksanakan ibadah haji sudah sepatutnya dilakukan para jemaah. Misalnya mengenai hewan yang boleh dibunuh ketika sudah ihram.

Dalam Sunan Ibnu Majah terdapat sejumlah hadits yang menerangkan sejumlah hewan yang boleh dibunuh sekalipun sedang berihram. Hewan tersebut adalah ular, burung gagak, tikus, anjing gila (ada riwayat yang menyebut anjing hitam), burung rajawali (ada riwayat yang menyebut burung hida'ah), dan kalajengking. Berikut bunyi haditsnya.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالُوا: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ سَعِيد بْن الْمُسَيَّبِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَل وَالْحَرَم: الحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحَدَاهُ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dari Abu Bakar bin Abu Syaibah, Muhammad bin Basyar, Muhammad bin Mutsanna, dan Muhammad bin Walid, dari Muhammad bin Ja'far, dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Sa'id bin Musayyab, dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW. bersabda, "Lima binatang jahat yang (boleh) dibunuh pada saat halal maupun haram, yaitu ular, burung gagak (yang di punggung atau perutnya ada garis putih), tikus, anjing gila, dan burung rajawali." (Shahih: al-Irwaa', 4/222; al-Hajj al-Kabiir; dan terdapat dalam Kitab Shahih Muslim)

Adapun mengenai kalajengking, disebutkan dalam hadits berikut,

ADVERTISEMENT

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّد قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الله بن نمير عَنْ عُبيد الله عَنْ نَافِعَ عَن ابْن عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ، لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ أَوْ قَالَ: فِي قَتْلِهِنَّ وَهُوَ حَرَامٌ : الْعَقْرَبُ وَالْغُرَابُ وَالْحَدَيَّاةُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْغَفُورُ

Artinya: "Dari Ali bin Muhammad, dari Abdullah bin Numair, dari Ubaidillah, dari Nafi', dari Ibnu Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Lima jenis binatang yang tidak berdosa jika seseorang membunuhnya meskipun ia sedang berihram, yaitu kalajengking, burung gagak (yang di punggung atau perutnya ada garis putih), burung rajawali, tikus, dan anjing gila." (Shahih: al-Irwaa', 4/223; Shahih Abu Dawud, 1619; dan al-Hajj al-Kabiir: Muttafaq 'alaih)

Lima jenis hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh saat ihram ini turut diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Kitab al-Muwatha,

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ لَيْسَ عَلَى الْمُحْرِمِ في قَتْلِهِنَّ جُنَاحٌ الْغُرَابُ وَالْحِداةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْغَفُورُ

Artinya: "Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW: "Lima binatang yang tidak ada larangan bagi orang yang ihram untuk membunuhnya: burung gagak, burung hida'ah (salah satu jenis burung), kalajengking, tikus dan anjing hitam."

Serta hadits berikut ini,

و حَدَّتَي عَنْ مَالِكَ عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِن الدَّوَاب مَن قَتَلَهُنَّ وَهُوَ مُخْرِمُ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ الْعَقَرَبُ وَالْغَارَةُ والْعَرَابُ وَالحِدَاةَ وَالْكَلْبُ الْغَفُورُ

Artinya: "Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Ada lima binatang yang jika dibunuh oleh seseorang dalam keadaan ihram, maka dia tidak berdosa. Yaitu ular, tikus, burung gagak, burung hida'ah, dan anjing hitam."

Bukan sabda Rasulullah SAW saja yang menjelaskan mengenai hewan yang boleh dibunuh saat ihram. Menurut Asmaji Muchtar dalam Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i, dalam Al-Qur'an Allah SWT telah menjelaskan hewan buruan laut, baik secara umum maupun rinci hal itu tercantum dalam surah Al-Maidah ayat 96:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٩٦

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

Asmaji Muchtar menjelaskan bahwa dalam ayat tersebut dijelaskan orang yang melakukan ihram diperbolehkan untuk berburu hewan laut dan haram untuk memburu hewan darat.




(kri/kri)

Hide Ads