Salah satu hewan yang dapat dikurbankan adalah kambing. Berikut syarat kambing kurban menurut mazhab Syafi'i.
Berkurban menjadi salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman Yahya al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq.
Baca juga: Mana yang Didahulukan, Aqiqah atau Kurban? |
Disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas, bahwasanya Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk. Beliau menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah SWT dan bertakbir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah untuk melaksanakan kurban juga dijelaskan dalam firman Allah SWT,
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah). (QS Al-Kautsar: 1-3)
Syarat Kambing Kurban
1. Tidak Cacat
Para ulama sepakat, kambing termasuk hewan yang boleh dijadikan kurban. Secara umum syarat hewan kurban adalah tidak cacat. Jumhur ulama berpendapat, hewan cacat tidak sah untuk kurban. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
"Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak." (HR Ahmad)
Sementara itu, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK, hukum berkurban dengan hewan cacat atau sakit yang termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas daging, maka hewan tersebut memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.
Namun, jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat, seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus maka tidak memenuhi syarat kurban dan tidak sah hukumnya.
2. Gemuk
Hewan kurban, termasuk kambing, diutamakan yang gemuk. Menurut hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, hewan kurus tidak berlemak tidak sah untuk dijadikan kurban.
Dalam riwayat lain dikatakan, Rasulullah SAW berkurban dengan dengan kambing yang bertanduk dan gemuk.
3. Diutamakan Jantan
Dijelaskan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 karya Wahbah az-Zuhaili, menurut pendapat yang dipandang kuat dalam mazhab Syafi'i, hewan jantan lebih utama dibandingkan betina karena dagingnya lebih enak. Hewan jantan yang dikebiri atau dibuang testisnya lebih diutamakan.
Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi' dijelaskan bahwa "Rasulullah SAW berkurban dengan dua domba jantan putih yang dikebiri."
4. Diutamakan Berwarna Putih
Menurut mazhab Syafi'i juga lebih diutamakan untuk berkurban dengan hewan yang berwarna putih daripada hewan yang berwarna hitam. Wahbah az-Zuhaili menyimpulkan bahwa urutan warna hewan kurban dalam keutamaannya menurut mazhab Syafi'i adalah yang berwarna putih, lalu kuning, lalu yang putih tapi tidak cerah, lalu yang merah, lalu yang bercampur antara putih dan hitam, lalu yang hitam seluruhnya.
Urutan ini telah disepakati oleh para ulama, Imam Ahmad dan Hakim juga meriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata, "Darah hewan kurban yang berwarna putih pudar lebih dicintai oleh Allah SWT dibandingkan dengan darah hewan yang hitam."
5. Cukup Umur
Mengenai usia yang akan dijadikan kurban, para ulama sepakat mengenai bolehnya berkurban dengan unta, sapi, dan domba yang sudah mencapai tingkatan tsani. Namun, mereka berbeda pendapat dalam hal domba atau kambing yang baru mencapai tingkatan jidz.
Jidz merupakan tingkatan hewan yang masih berumur sangat muda, jika hewan kurban berupa kambing maka berumur 2 tahun. Jika berupa sapi dan sebangsanya maka berumur 3 tahun; sedangkan jika berupa unta maka yang berumur 5 tahun.
Di atas usia jidz adalah tsani yang secara kebahasaan dapat diartikan sebagai 'hewan yang testisnya sudah mulai turun.' Hewan kurban yang termasuk tsani diperuntukkan bagi seekor sapi atau sebangsanya yang telah berusia 4 tahun, sedangkan pada unta adalah yang berusia 6 tahun.
Baca juga: Bolehkah Kurban Atas Nama Orang Lain? |
Wahbah az-Zuhaili menjelaskan pula mengenai perbedaan antara domba jidz dan kambing jidz yaitu bahwa domba jidz sudah memiliki masa birahi dan sudah bisa menghasilkan keturunan. Namun, kambing jidz belum memiliki hal yang demikian.
Para ulama dari mazhab Syafi'i menentukan, syarat kambing kurban adalah berusia 3 tahun. Adapun, juhmur ulama selain Syafi'i berpendapat, umur minimal kambing yang bisa untuk kurban adalah satu tahun penuh.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini